Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh Ustaz Khalid Haram Bekerja di Perusahaan Rokok: Maaf Jangan Tersinggung Temanku

Heboh Ustaz Khalid Haram Bekerja di Perusahaan Rokok: Maaf Jangan Tersinggung Temanku Kredit Foto: Instagram/Munira Turkey
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ustadz Khalid Basalamah menyarankan jamaahnya untuk berhenti bekerja dari perusahaan rokok. Sebab menurut Ustadz Khalid bekerja di perusahaan rokok adalah haram hukumnya secara syariat Islam.

"Haraaaaaam hukumnya," ujar Ustadz Khalid Basalamah menjawab pertanyaan jamaahnya tentang hukum bekerja di perusahaan rokok.

Baca Juga: Heboh Ustaz Khalid Haramkan Kerja di Perusahaan Rokok, Gus Baha Kasih Penjelasan Hukum soal Merokok

Dalam video yang beredar di media sosial, Ustadz Khalid juga menyarankan orang yang terlanjur bekerja di perusahaan rokok segera mengundurkan diri.

"Kalau tidak malam ini (mengundurkan diri) sampai kapan Anda makan yang haram. Kan lebih berat hukumannya," ucap Ustadz Khalid dalam video yang diunggah akun TikTok @1_onst.

Karena itu, Ustadz Khalid pun berharap jamaah yang bertanya khususnya, dan umat Islam memilih pekerjaan lain.

"Maka lebih baik jangan bekerja lagi di situ. Kerja di tempat yang lain, banyak pekerjaan. Semut aja di lubang yang kecil, Allah kasih rezeki, apalagi dengan manusia," kata ustadz yang juga pengusaha kuliner dan travel tersebut.

Sebelumnya Ustadz Khalid menjelaskan alasan mengapa mengharamkan seorang Muslim bekerja di perusahaan rokok.

"Kalau halal, anggaplah ada satu dokter atau pemerintah yang tulis merokoklah karena Anda akan sehat. Silakan merokok, bekerja di perusahaannya," ucap dia.

Selama ini rokok dikenal berbahaya bagi kesehatan. Apalagi menurut Ustadz Khalid, pemerintah berkali-kali mengkampanyekan kepada masyarakat untuk berhenti merokok.

"Maaf jangan tersinggung temanku, jadi apa yang saya sampaikan sesuai hukum syariah. Memang itu hukum agamanya dan ini pasti demi kebaikan Anda," ujar Ustadz Khalid.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: