Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keturunan PKI Bisa Daftar Prajurit TNI, Mardani Ali Sera: Ini Isu Sensitif, Masyarakat Trauma

Keturunan PKI Bisa Daftar Prajurit TNI, Mardani Ali Sera: Ini Isu Sensitif, Masyarakat Trauma Kredit Foto: Instagram Mardani Ali Sera

Dijawab Kolonel Dwiyanto bahwa TAP MPRS Nomor 25 melarang komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun ’65.

Mendengar itu, Jenderal Andika lantas menjelaskan bahwa TAP MPRS tersebut berisi dua poin utama.

Pertama menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang.

Kedua menyatakan bahwa komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang.

“Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini,” tambah dia.

Atas alasan itu, dia meminta agar aturan tersebut diubah dan kemudian perubahan dipakai untuk syarat seleksi calon prajurit yang berlaku.

“Jadi yang saya suruh perbaiki, perbaiki, tidak usah ada paparan lagi karena sangat sedikit. Tapi setelah diperbaiki itu yang berlaku,” kata Andika.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: