Dua Bulan Buron, Pelaku Pemerkosa Bocah 6 Tahun di Jagakarsa Ditangkap, Ini Tanggapan Menteri PPPA
Polisi menangkap tukang siomay berinisial K alias Tebet yang mencabuli dan memerkosa anak perempuan inisial ZF (6) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Aksi bejat K itu dilaporkan pada Januari 2022. Pelaku sempat buron selama dua bulan dan ditangkap di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/3/2022).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyampaikan apresiasi kepada Polres Metro Jakarta Selatan yang telah berhasil menangkap pelaku. KemenPPPA melalui Tim SAPA akan terus mengawal proses hukum bagi pelaku dan memastikan pendampingan yang terbaik bagi korban. Baca Juga: Dosen UNRI Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Divonis Bebas, Menteri PPPA: Desak RUU TPKS Disahkan
“Saya mengapresiasi Polres Metro Jakarta Selatan yang telah berhasil menangkap pelaku kekerasan seksual pada anak usia 6 tahun. Saya berharap proses hukum akan dilakukan dengan seadil – adilnya dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” ujar Menteri PPPA di Jakarta dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).
Menteri PPPA mengapresiasi keberanian korban ZF (6) yang berani menceritakan kasus yang dialaminya kepada ayahnya dan segera dilaporkan ke polisi. Ia juga menghimbau para orang tua agar jangan takut atau malu untuk melapor agar korban bisa mendapatkan penanganan sedini mungkin dan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Bintang mengungkapkan saat ini korban sudah dilakukan pemeriksaan Visum et Repertum oleh dokter pada RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta guna melengkapi berkas penyidikan Polres Jakarta Selatan dan korban didampingi layanan psikologis dari Satwil Jaksel UPT P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) DKI Jakarta.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal berlapis, yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau memaksa, atau melakukan tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Pelaku diduga dapat dijerat pasal berlapis, Pasal 76E UU 35/2014 jo Pasal 82 ayat 1, 5, UU 17/2016 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 milyar. Pelaku juga diberikan pidana tambahan berupa Pengumuman Identitas Pelaku (Pasal 82 ayat 5).
Sebagai informasi, Tim SAPA KemenPPPA telah berkoordinasi dengan UPT P2TP2A DKI Jakarta untuk memastikan korban dan keluarganya mendapat pendampingan atau intervensi psikologis berdasarkan hasil asesmen lanjutan sesuai kebutuhan spesifik korban anak.
Database laporan pada Sistem lnformasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) menunjukkan adanya tren peningkatan yang cukup besar dalam pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak 2019, yaitu dari 8.854 menjadi 10.247 kasus, sementara pada 2021 dari 11.057 menjadi 14.517 kasus.
Fakta lainnya yang terungkap dari pelaporan Simfoni PPA adalah satu pelaku dapat melakukan kekerasan kepada lebih dari satu korban. Pelaku kekerasan kebanyakan merupakan orang terdekat korban, bahkan tempat kejadian paling banyak terlaporkan antara lain di lingkungan dimana korban bertempat tinggal.
Bagi masyarakat yang mengetahui, melihat, dan/atau mendengar terjadi kekerasan pada perempuan dan anak dapat menghubungi SAPA 129 di nomor telepon 08-111-129-129.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Lestari Ningsih