Dosen UNRI Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Divonis Bebas, Menteri PPPA: Desak RUU TPKS Disahkan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menanggapi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas atas terdakwa kasus pencabulan seorang dosen Universitas Riau (UNRI) terhadap mahasiswanya, LM.
Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Rabu (30/3/2022) menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider. Bintang menilai putusan tersebut cukup diluar dugaan dan tidak selaras dengan upaya pemberantasan dan pencegahan kekerasan seksual. Menteri PPPA mengharapkan putusan tersebut tidak menjadi preseden pada peradilan kasus-kasus kekerasan seksual lainnya.
Baca Juga: Ganjar Pasang Badan untuk Korban Pelecehan Seksual di Jateng: Speak Up!
“Putusan tersebut saya harap tidak meruntuhkan semangat perjuangan untuk menegakkan keadilan atas kasus-kasus kekerasan seksual. Saya percaya, pengadilan sebagai benteng terakhir bagi korban untuk mendapatkan keadilan, akan tetap memberikan jaminan perlindungan dan keadilan hukum terhadap korban,” kata Menteri PPPA dalam keterangan pers, Kamis (31/3/2022).
Menteri PPPA mendorong korban kekerasan seksual untuk dapat tegar dengan segala tantangan dan tidak diam, tidak takut dan tetap berani bersuara atas kasus kekerasan seksual yang dialaminya sehingga bisa mendapatkan penanganan dan pemulihan serta keadilan. Semakin cepat korban bersuara akan mencegah terjadinya kasus berulang dan korban mendapatkan perlindungan.
Menteri PPPA juga meminta masyarakat tidak memberikan stigma pada korban kekerasan seksual, khususnya LM, yang pelakunya telah divonis bebas. Putusan vonis bebas dapat memberikan tambahan beban psikis bagi LM karena putusan tersebut sekaligus tidak mengakui keberadaan korban.
“Saya harap masyarakat turut mendukung seluruh korban kekerasan seksual pulih dari trauma yang dialaminya, khususnya LM,” kata Menteri PPPA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Fajria Anindya Utami