Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai sanksi yang diberikan kepada Wakil Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI), Arief Rosyid, tak cukup hanya sekadar pemecatan semata.
Trubus meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk mencopot Arief Rosyid dari posisinya sebagai komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Sudah seharusnya dicopot dan sangat layak diganti karena telah melakukan pelanggaran berat yakni public civility," ujar Trubus di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).
Pasalnya, Arief telah melakukan pemalsuan tanda tangan Ketua Umum Pengurus Pusat (Ketum PP) DMI Jusuf Kalla yang juga merupakan mantan Wakil Presiden RI era 2004-2009 dan 2014-2019. Selain tanda tangan Jusuf Kalla, Arief juga memalsukan tanda tangan Sekjen DMI Imam Addaruqutni. Baca Juga: Menteri Jokowi Sebut Pemerintah Masih Peduli Kepada Masyarakat Soal Kenaikan BBM: Harusnya Naik...
Bahkan, dari informasi yang diperoleh dari penyidikan DMI, ini bukan pertama kalinya Arief melakukan pemalsuan tanda tangan sejak bergabung di DMI pada 2018 lalu.
Oleh karena itu, Trubus menilai tindakan Arief Rosyid pelanggaran hukum. "Maka konsekuensi dan akibatnya harus diberhentikan," tukasnya.
Lebih lanjut, Trubus menyarankan agar dilakukan evaluasi secara menyeluruh di badan organisasi DMI dan BUMN, terutama lemaba-lembaga yang melibatkan Arief Rosyid agar pengawasan dan seleksi dalam memilih sosok pengurus yang mempunyai integritas terus ditingkatkan.
"Ini harus menjadi evaluasi menyeluruh tata kelola baik di DMI dan BSI. Pengawasan itu harus ditingkatkan lagi untuk menempatkan orang-orang yang mempunyai integritas," tandas dia.
Diwartakan sebelumnya, DMI memutuskan untuk memecat Arief Rosyid akibat perbuatannya. Hal ini diungkapkan oleh Sekjen DMI Imam Addaruqutni pada Jumat (1/4/2022) kemarin.
Arief memalsukan tanda tangan pimpinan DMI dalam sebuah surat terkait agenda undangan Kickoff Festival Ramadhan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Surat bernomor 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022, berisi undangan kepada RI 1 untuk menghadiri festival Ramadhan serentak di seluruh Indonesia. Kegiatannya, berupa pameran UMKM, kuliner halal, buka puasa bersama, dan berbagai kegiatan selama sebulan penuh Ramadhan.
Menurut ketentuan hukum pidana, untuk kasus pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah bisa dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidananya maksimal 6 bulan.
Sementara itu, DMI telah menggelar rapat pleno yang dipimpin oleh Ketum Jusuf Kalla, Wakil Ketum Syafruddin, kH Masdar F Masudi, dan Sekjen Imam Addaruqutni di Markas DMI pada Jumat pukul 09.30-11.15 WIB.
Dalam rapat pleno itu, DMI secara tegas memecat Arief Rosyid dari kepengurusan DMI dan posisinya telah digantikan oleh mantan Direktur BRI Asmawi Sam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: