Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Larang Kendaraan Pemerintah dan BUMN Isi BBM Bersubsidi

Larang Kendaraan Pemerintah dan BUMN Isi BBM Bersubsidi Kredit Foto: Maverick.co.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai perbedaan harga cukup tinggi antara bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax berpotensi memacu pergeseran (shifting) konsumsi dari Pertamax ke Pertalite.

Dengan adanya potensi tersebut, ia Pertamina dan Pemerintah harus berupaya  meminimalkan shifting tersebut. Josua mengatakan potensi shifting konsumsi dari BBM Pertamax yang nonsubsidi ke Pertalite yang disubsidi dapat dilakukan adalah melarang kendaraan pemerintah ataupun BUMN untuk mengisi BBM bersubsidi.

Selain itu, Pemerintah dan Pertamina dapat melakukan seleksi kendaraan pribadi yang mengisi Pertalite. 

"Misalnya kendaraan mewah dengan kapasitas mesin ataupun merek tertentu dilarang mengisi BBM bersubsidi. Pengawasan terhadap tindak kecurangan juga perlu diperketat,” ujar Josua kepada Warta Ekonomi dalam keterangan persnya.

Pertamina mulai Jumat (1/4/2022) dini hari menyesuaikan harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter dari sebelumnya Rp9.000. Kenaikan harga ini pertama kali dalam tiga tahun terakhir.

Sedangkan harga Pertalite tetap Rp7.650 per liter namun pemerintah meningkatkan statusnya dari BBM nonsubsidi menjadi BBM Penugasan. Konsumsi Pertalite secara nasional mencapai 76% sedangkan Pertamax sekitar 14%.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: