Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pak Jokowi Mohon Pertimbangkan, 59,5 Persen Warga Dukung Anda Melakukan Revisi UU ITE

Pak Jokowi Mohon Pertimbangkan, 59,5 Persen Warga Dukung Anda Melakukan Revisi UU ITE Kredit Foto: Instagram/Joko Widodo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Produk legislasi yang digagas Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih mendapatkan dukungan masyarakat, salah satunya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menjelaskan pihaknya melakukan survei terkait ‘Trust Terhadap Institusi Politik, Isu-Isu Mutakhir, dan Dinamika Elektoral Jelang Pemilu Serentak 2024’ periode 11 sampai 21 Februari 2022.

Menurut dia, sejumlah agenda legislasi yang menjadi inisiasi pemerintah mendapatkan banyak dukungan masyarakat. Hal ini terkait permintaan Jokowi agar partai-partai politik segera menuntaskan sejumlah rancangan undang-undang. 

Baca Juga: Ternyata Ada yang Dukung Jabatan Jokowi Sampai Tiga Periode, Jumlahnya Benar-benar Nggak Disangka!

“Ada beberapa agenda legislasi yang akan dilakukan pemerintahan Jokowi, yakni RUU TPKS, revisi UU ITE, dan RUU Perampasan Aset,” kata Burhanuddin pada Minggu, 3 April 2022.

Publik, kata dia, mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebanyak 65,3 persen disahkan menjadi Undang-undang. Kemudian, responden mayoritas juga mendukung revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Mayoritas warga mendukung Pemerintahan Jokowi merevisi UU ITE mencapai 59,5 persen; kurang setuju hanya 7,9 persen dan tidak setuju sama sekali 2 persen,” jelas dia.

Selanjutnya, Burhanuddin mengatakan masyarakat juga setuju 71,5 persen dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Lalu, masyarakat yang kurang setuju hanya 3,2 persen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: