Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setelah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan Pentolan Binomo Lainnya Jadi Tersangka, Berikut Profilnya

Setelah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan Pentolan Binomo Lainnya Jadi Tersangka, Berikut Profilnya Kredit Foto: Antara/Adam Barik

Polri menangkap Brian Edgar Nababan saat berada di Bali. Ia menjadi tersangka lain dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Penangkapan Brian merupakan hasil pengembangan dari kasus Binomo yang menjerat Indra Kesuma aka Indra Kenz. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menahan Brian untuk 20 hari terhitung 1 April 2022.

4. Kirim Dana Rp120 Juta pada Indra Kenz

Brian telah mengirimkan dana sebesar Rp120 juta pada Indra Kenz dalam kasus penipuan yang melibatkan afiliator Binomo itu pada Februari 2021. Atas perbuatannya, Brian terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Puji Jokowi Gegara Indonesia Jadi Tuan Rumah G20, Opung Luhut Kena Semprot Rocky Gerung, Simak!

Pasal lain yang dipersangkakan ke Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: