Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jenderal Andika Dinilai Perlu Jelaskan ke Publik Soal Keputusannya Terkait Keturunan PKI Gabung TNI

Jenderal Andika Dinilai Perlu Jelaskan ke Publik Soal Keputusannya Terkait Keturunan PKI Gabung TNI Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pendiri lembaga survei Kedai Kopi Hendri Satrio meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjelaskan alasannya membolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi prajurit.

Seperti diketahui, sebelumnya Jenderal Andika memperbolehkan hal tersebut lantaran tidak dilarang dalam ketetapan (TAP) MPRS XXV/1966.

“Yang paling penting adalah komunikasi terhadap masyarakat dalam menjelaskan alasannya dengan lebih gamblang,” ujar Hendri dilansir dari GenPI.co, Senin (4/4).

Hendri juga yakin pernyataan Jenderal Andika dalam akun YouTube-nya sudah dipertimbangkan dengan matang.

Oleh sebab itu, menurut Hendri, Jenderal Andika sudah siap dengan keputusan memperbolehkan anak dan cucu PKI menjadi prajurit TNI.

Baca Juga: Eggi Sudjana "Meledak-ledak" Soal Anak Keturunan PKI di TNI: Saya Akan Menggugat Jenderal Andika!

Hendri juga mengatakan tidak perlu membandingkan kebijakan yang diambilnya dengan Panglima TNI sebelumnya.

“Setiap panglima TNI punya kebijakan masing-masing. Kebijakannya Pak Andika sekarang, ya, ini (memperbolehkan keturunan PKI menjadi prajurit, red),” kata dia.

Meski demikian, Hendri menegaskan bahwa komunikasi sangat penting.

“Dia harus menjelaskan ke internal TNI dan pemerintahan kenapa keturunan PKI ini diperlukan,” ujar Hendri Satrio.

Sebelumnya, Jenderal Andika memerintahkan panitia seleksi penerimaan Prajurit TNI 2022 untuk tidak membuat aturan dan larangan yang tidak ada dasar hukumnya.

Pasalnya, kata dia, tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyebutkan keturunan PKI tidak boleh mendaftar sebagai prajurit TNI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: