PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) raih Peringkat 1 Employment Social Security (ESS) Award 2021 kategori Badan Usaha Skala Besar, dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang. Hal ini didasari kontribusi perusahaan yang secara aktif mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja hingga kelompok rentan.
Selain itu, PKT turut menerima dua sertifikat penghargaan atas implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui komitmen yang dijalankan, yakni partisipasi Perlindungan Jaminan Sosial kepada Pekerja Rentan melalui Program CSR, serta Perusahaan Tertib Administrasi dan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.
Diungkapkan SVP SDM PKT Endang Murtiningsih, penghargaan ini menjadi motivasi bagi PKT untuk terus aktif berkontribusi dalam mensukseskan program BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bontang, dengan memberikan perlindungan bagi seluruh karyawan maupun masyarakat yang masuk dalam kelompok pekerja rentan.
Baca Juga: Berkomitmen Jalankan Program TJSL, Pupuk Kaltim Bawa Pulang Penghargaan Top CSR Awards 2022
Perlindungan bagi karyawan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan juga diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dimana seluruh karyawan didaftarkan pada empat program utama BPJS Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja. Diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Bahkan tenaga alih daya, vendor, hingga tenaga magang dan anak perusahaan turut diwajibkan mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan perlindungan dalam bekerja.
"Hal ini sebagai langkah nyata PKT untuk memberikan ketenangan bagi karyawan dalam bekerja, mengingat jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki manfaat jangka panjang untuk perlindungan dari berbagai hal yang tak diinginkan," kata Endang.
PKT pun telah merealisasikan program perlindungan bagi kelompok pekerja rentan di Kota Bontang dengan memfasilitasi 15.000 pekerja dari berbagai sektor usaha mandiri tahun 2021. Hal ini sebagai wujud kepedulian perusahaan bagi masyarakat, agar turut mendapatkan perlindungan saat bekerja.
“Program ini juga merupakan bentuk dukungan PKT dalam meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS di Kota Bontang, sehingga lebih banyak pekerja di sektor usaha mandiri mendapatkan perlindungan dengan jaminan pasti,” lanjut Endang.
Baca Juga: Dorong Produktivitas Pertanian, Pupuk Kaltim Akan Perluas Cakupan Program Makmur Pada 2022
Selain difasilitasi pendaftaran, PKT juga menanggung pembayaran premi untuk bulan pertama yang selanjutnya dapat diteruskan para peserta secara mandiri. Bahkan beberapa peserta diantaranya telah mendapatkan manfaat berupa santunan kematian, yang diterima ahli waris sebagai jaminan bagi peserta saat meninggal dunia.
“Termasuk mitra binaan perusahaan, juga difasilitasi mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari pembinaan usaha. Kebijakan ini diberlakukan PKT untuk memberi rasa aman bagi pelaku usaha binaan,” tambah Endang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: