Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Percayakan Pada Pengadilan, Jangan Ada Pengerahan Massa Saat Sidang Edy Mulyadi

Percayakan Pada Pengadilan, Jangan Ada Pengerahan Massa Saat Sidang Edy Mulyadi Kredit Foto: Instagram
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus penghinaan "Pulau Kalimantan sebagai tempat jin buang anak" yang dilakukan mantan wartawan, Edy Mulyadi, menghadapi babak baru.

Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan Polri kepada Kejaksaan Agung, maka secara resmi Polri sudah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan. Sidang kasus ini segera dimulai, seusai Kejaksaan menyelesaikan berkas tuntutan dan menyerahkannya ke Pengadilan.

Tentu saja bergulirnya kasus ini ke pengadilan nantinya harus disikapi masyarakat dengan bijak. Mereka yang merasa terhina dengan apa yang disampaikan Edy, tetap sabar, dan harus tetap mempercayakan penanganan kasus ini pada aspek legal formal di lembaga pengadilan.

Sementara pada kelompok masyarakat yang mendukung Edy juga tidak perlu berbondong-bondong ke pengadilan, untuk memberikan penekanan kepada semua pihak, agar membebaskan Edy dari jeratan hukum.

Pengamat komunikasi, Rahmat Edi Irawan, melihat penanganan kasus ini hingga sampai ke pengadilan nanti bisa jadi batu ujian bagi bangsa kita untuk menyikapi perbedaan prinsip atau pemikiran di antara kita Jika kita bisa menerima perbedaan tersebut, menyerahkan semua keputusan pada putusan hakim, bisa jadi kita akan cepat menjadi bangsa yang besar.

Namun sebaliknya,Rahmat Edi menjelaskan jika tidak, kita justru makin tersulut dengan berbagai perbedaan di antara kita, maka bangsa ini akan sangat sulit maju.

"Kita akan terus menerus memikirkan urusan terkotak-kotaknya kita dalam berbagai kepentingan saja," ujar Dosen Komunikasi Universitas Bina Nusantara Jakarta ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: