Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tersangka Kasus Kerangkeng Eks Bupati Langkat Dijerat Pasal yang Nggak Main-main, Simak!

Tersangka Kasus Kerangkeng Eks Bupati Langkat Dijerat Pasal yang Nggak Main-main, Simak! Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidikan kasus kerangkeng manusia memasuki babak baru. Di mana, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menetapkan Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin jadi tersangka kasus tersebut.

Terbit merupakan orang yang sangat bertanggungjawab atas beroperasi dua kerangkeng manusia di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sejak 2012, silam.

"Hari ini, penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak memiliki tempat dan bertanggungjawab tempat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolda Sumatera Utara, RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa petang, 5 April 2022.

Panca menyebutkan pihak penyidik menjerat Terbit dengan pasal berlapis melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Mahasiswa Siapkan Demo yang Nggak Main-main Soal Jokowi, Ngabalin Nggak Terima: Nggak Usah Ngancam!

"Kemudian, Pasal 333 KHUPidana, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KHUPidana diterapkan kepada TRP dan di jontukan 55 ayat ke-1 dan ke-2 KHUPidana," jelas Panca. 

Panca menjelaskan, proses penyidikan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dikombinasikan dengan hasil temuan dari Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Saya sudah cek, penyidikan harus di-combine dengan temuan Komnas HAM dan LPSK," tutur Jenderal Polisi Bintang Dua itu.

Panca menjelaskan, dalam waktu penyidik akan terus dioptimalkan penyidikan dengan alat bukti yang ditemukan. Untuk selanjutnya, tahap akan diserahkan berkas perkara ke Jaksa untuk dapat diadili.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: