Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Didesak Tindak Tegas Kepala Desa yang Teriak Jokowi 3 Periode, Tito Ogah: Saya Sudah Baca UU!

Didesak Tindak Tegas Kepala Desa yang Teriak Jokowi 3 Periode, Tito Ogah: Saya Sudah Baca UU! Kredit Foto: Instagram/Joko Widodo

Alumnus Akpol 1987 itu mengatakan UU Desa hanya memuat kepala desa tidak boleh menjadi pengurus parpol. Selain itu, UU Desa memuat kepala desa tidak boleh ikut atau teribat dalam kampanye saat pemilu atau pilkada.

Baca Juga: Ada yang "Teriak", Tito Ogah Bilang Acara APDESI Deklarasi Jokowi 3 Periode: Hanya Spontanitas!

"Pada waktu kampamye mereka (kepala desa, red) enggak boleh. Jadi pengurus parpol mereka enggak boleh. Kalau ada, ada sanksinya juga. Bisa diberhentikan sementara atau tetap," kata Tito. Dia mengaku akan dipertanyakan balik apabila melarang kepala desa menyampaikan aspirasi terkait hal politis.

"Mereka (kepala desa, red) bisa menjawab, dasarnya itu apa? Saya malah melanggar hukum, kecuali UU-nya tegas dan jelas," ungkap Tito. (ast/jpnn)

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: