Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kutip Putusan Majelis Hakim, Aziz Yanuar sebut Munarman Bukan Teroris

Kutip Putusan Majelis Hakim, Aziz Yanuar sebut Munarman Bukan Teroris Kredit Foto: Dok. PojokBogor
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Munarman dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme. Tapi Munarman terbukti bukan teroris.

Kuasa hukum menegaskan justru dari putusan yang dijatuhkan majelis hakim, Munarman terbukti bukan teroris.

Kuasa hukum Munarman langsung banding dengan putusan majelis hakim PN Jakarta Timur, sebab putusan itu tak sesuai dengan fakta persidangan. Kuasa hukum tegaskan lagi Munarman terbukti bukan teroris.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menegaskan tim hukum mantan Sekretaris FPI itu tidak kaget kok dengan vonis 3 tahun tersebut. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yag meminta hakim menjatuhkan 8 tahun penjara untuk Munarman.

Aziz mengatakan, mendengar vonis 3 tahun itu, Munarman santai saja. Sebab mereka sudah tahu pengadilan ini settingan saja. Namun demikian, Aziz menegaskan, Munarman sudah menyatakan banding ke tingkat selanjutnya.

"Banyak fakta tidak sesuai dan untuk itu kami banding. Ada keterangan yang jelas banyak bertentangan dengan fakta persidangan, ini akan kuatkan proses banding kami," kata Aziz dikutip Hops.

Aziz menilai putusan majelis hakim jelas tegas membuktikan Munarman bukanlan teroris.

"Catat penting ya, bahwa Pak Munarman terbukti bukan teroris! Kenapa? karena di pasal itu bukan menyebutkan terkait pasal tindak pidana seorang melakukan tindakan terorisme, akan tetapi pasal soal menyembunyikan informasi sebagaimana diatur di ketentuan tentang pasal 13 C UU Terorisme," tegas Aziz.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: