Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Depan Mata, Simak Nih Penjelasan KPU Soal Syarat Pendaftaran Peserta Pemilu

Sudah Depan Mata, Simak Nih Penjelasan KPU Soal Syarat Pendaftaran Peserta Pemilu Pekerja merakit kotak suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandar Lampung di Gudang KPU Bandar Lampung, Lampung, Senin (30/11/2020). Sebanyak 1.700 kotak suara Pilkada Kota Bandar Lampung dipercepat pengerjaannya untuk pelaksanaan Pilkada Kota Bandar Lampung pada tangal 9 Desember 2020 mendatang yang diikuti tiga pasang Calon Wali kota dan Wakil Wali kota. | Kredit Foto: Antara/Ardiansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, sejumlah persyaratan bagi partai politik (parpol) yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang. Saat ini, KPU tengah menyiapkan draft Peraturan KPU terkait Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

Kegiatan ini merupakan rapat Sosialisasi Rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu secara virtual kemarin Kegiatan tersebut digelar oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Jokowi Tutup Mulut Menteri Soal Isu Pemilu, Rocky Gerung: Enggak Mungkin!

Hasyim menjelaskan, pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang mengacu pada Undang-Undang (UU) yang sama digunakan pada Pemilu 2019, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, konstruksi berpikir, proses, dan sejumlah aspek lainnya tak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2019.

“Hanya saja ada beberapa ketentuan yang baru, itu sehubungan dengan adanya judicial review atau uji materi terhadap beberapa pasal yang ada di Undang-Undang Pemilu khususnya yang berkaitan dengan partai politik,” ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/4/2022).

Dia mengungkapkan, syarat bagi parpol yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu anggota DPR maupun DPRD provinsi dan kabupaten dan kota telah diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017. Persyaratan itu di antaranya, parpol harus berstatus badan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan,  memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Persyaratan lainnya, yakni menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten dan kota sampai tahapan terakhir Pemilu. Selain itu,  mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU serta menyertakan nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama parpol kepada KPU.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: