Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Depan Mata, Simak Nih Penjelasan KPU Soal Syarat Pendaftaran Peserta Pemilu

Sudah Depan Mata, Simak Nih Penjelasan KPU Soal Syarat Pendaftaran Peserta Pemilu Pekerja merakit kotak suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandar Lampung di Gudang KPU Bandar Lampung, Lampung, Senin (30/11/2020). Sebanyak 1.700 kotak suara Pilkada Kota Bandar Lampung dipercepat pengerjaannya untuk pelaksanaan Pilkada Kota Bandar Lampung pada tangal 9 Desember 2020 mendatang yang diikuti tiga pasang Calon Wali kota dan Wakil Wali kota. | Kredit Foto: Antara/Ardiansyah

“Sementara ini dalam draft Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu kami rancang bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan pada tanggal 1 sampai 7 Agustus tahun 2022,” terang Hasyim.

Sementara itu, Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Baroto yang juga hadir sebagai narasumber menjelaskan, parpol yang hendak mendaftarkan status badan hukum perlu memenuhi sejumlah syarat administrasi. Syarat itu seperti memiliki akta notaris, melampirkan kepengurusan, memiliki kantor tetap, mengantongi rekening atas nama partai, dan syarat lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bersuara Soal Isu Pemilu, Anwar Abbas: Akhirnya Presiden Jokowi...

“Dari berkas-berkas yang ada tadi, kami akan memverifikasi, kami cek secara manual juga, dan biasanya juga kami akan mengecek langsung (faktual) keberadaan partai-partai politik yang didaftarkan tadi,” ujarnya.

Di lain pihak, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja yang juga pembicara dalam kegiatan tersebut mengungkapkan, sejumlah fokus pengawasan dan isu krusial yang akan dikawal Bawaslu selama proses pendaftaran peserta Pemilu. Fokus tersebut seperti jalannya Sistem Informasi Politik (Sipol), pendaftaran parpol dan penyerahan data keanggotaan di kabupaten/kota, pengawasan verifikasi kantor, dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional.

“Ini akan banyak terlihat baik dari verifikasi administrasi maupun verfikasi faktual,” jelasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: