PPKM di Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Kondisi Pandemi Mulai Terkendali
Memasuki pertengahan Ramadan 1443 Hijriah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA mengatakan, perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai tanggal 12 hingga 25 April 2022. Sejalan dengan kondisi pandemi di wilayah Jawa-Bali, situasi di luar Jawa-Bali juga menunjukkan tren perbaikan yang signifkan.
Baca Juga: Kabar Baik! Awal Ramadan Pandemi Melandai, Mayoritas Jawa-Bali Masuk PPKM Level 1 dan 2
"Pada perpanjangan PPKM kali ini, saya mewakili Bapak Mendagri memberikan apresiasi kepada seluruh pihak, di mana untuk wilayah di luar Jawa dan Bali kini sudah kita lihat mulai menghijau. Artinya, pandemi Covid-19 makin terkendali, berbanding lurus dengan capaian vaksinasi yang terus meningkat," kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/4/2022).
Menurutnya, pada perpanjangan PPKM kali ini, dari 34 provinsi di Indonesia, sebanyak 31 provinsi memiliki kabupaten/kota yang masuk dalam kategori Level 1. Sementara, 3 provinsi lainnya belum terdapat kabupaten/kotanya yang masuk dalam Level 1, yakni Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Barat.
Sejalan dengan itu, pada perpanjangan PPKM kali ini terdapat perubahan jumlah daerah yang cukup signifikan pada setiap levelnya. Misalnya, daerah yang berada di Level 3, dari yang sebelumnya 110 daerah turun menjadi 43 daerah.
Begitu pula dengan jumlah daerah yang berada di Level 2, dari sebelumnya 250 daerah menjadi 259 daerah. Sementara untuk Level 1 mengalami peningkatan tajam, dari yang sebelumnya hanya 26 daerah menjadi 84 daerah. Untuk Level 4, tidak ada kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang masuk dalam kategori tersebut.
Selain jumlah daerah di setiap level, perubahan juga terjadi pada penyesuaian waktu dan kapasitas operasional fasilitas umum. Hal itu seperti pengaturan tempat ibadah untuk Level 3 yang membatasi maksimal kapsitas sebanyak 50 persen, Level 2 maksimal 75 persen, dan Level 1 dapat beroperasi maksimal 100 persen.
"Namun, khusus untuk daerah yang berada di Level 3, kami imbau untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," ujarnya.
Sementara untuk pengaturan tempat publik terdapat penyesuaian jam operasional. Misalnya, pusat perbelanjaan/pusat perdagangan dan tempat makan/minum/restoran kafe yang berada di Level 2 hanya dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 22.00 waktu setempat. Fasilitas bioskop dapat beroperasi dengan syarat penonton berstatus hijau dan kuning, serta kapasitas sesuai dengan level PPKM di daerahnya masing-masing.
Senada dengan pengaturan PPKM Jawa dan Bali, dalam perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali juga dilakukan pengaturan terkait pelaksanaan pertandingan olahraga. Hal itu khususnya penekanan untuk melakukan skrining kepada seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, termasuk penonton, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi baik di tempat kompetisi maupun akses keluar-masuk tempat latihan. Diatur pula terkait vaksinasi minimal dosis kedua dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan bagi penonton yang hendak datang langsung.
Dalam mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional, juga dilakukan relaksasi dengan membuka kembali Bandara Kualanamu Medan, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Internasional Yogyakarta sebagai pintu masuk perjalanan penumpang internasional melalui jalur udara. Sementara, pintu masuk perjalanan penumpang internasional melalui jalur laut dilakukan pembukaan kembali melalui Tanjung Balai Karimun.
Di lain sisi, di tengah ancaman munculnya varian baru Covid-19 yang telah ditemukan di 26 negara, Safrizal mengimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang dan selalu waspada dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Pemerintah senantiasa mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan, mengingat makin meningkatnya aktivitas masyarakat dalam bidang sosial maupun keagamaan. Jangan sampai pengalaman panen kasus pascameningkatnya aktivitas keagamaan dan libur panjang di tahun-tahun yang lalu terulang kembali. Kita harus menjaga momentum pelandaian kasus ini selama mungkin, tentunya tanpa mengurangi arti khidmat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan tahun ini," jelas Safrizal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum