Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut Habib Rizieq, Habib Bahar Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Simak!

Sebut Habib Rizieq, Habib Bahar Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Simak! Penceramah Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. | Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Bandung -

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith, menegaskan keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Di antaranya, Bahar menekankan soal tindakannya melakukan kebohongan saat dakwah.

Terkait Habib Rizieq Shihab

"Keberatan saya atas dakwaan jaksa, pertama di sini jaksa mengatakan bahwa saya melakukan kebohongan yang pertama bahwasanya saya mengatakan Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein bin Shihab dipenjara karena maulid nabi," kata Bahar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Selasa, 12 April 2022.

Bahar melanjutkan, perkembangan kasus Habib Rizieq Syihab itu sudah jadi konsumsi publik. Bahar berpendapat, ketika Habib Rizieq berurusan dengan hukum kerap bertepatan dengan momentum Maulid Nabi SAW.

Baca Juga: Singgung Citra Buzzer, Rocky Gerung Blak-blakan Soal Penyebab Ade Armando Bisa Bonyok, Simak!

"Itu kebohongan atau berita bohong yang didakwakan oleh jaksa kepada saya. Nah, keberatan saya apa? Jika perlu saya baca lagi di sini, intinya tidak bisa dipungkiri bahwasanya Habib Rizieq, beliau dimasukkan ke dalam penjara itu ada keterkaitan dengan peringatan maulid Nabi," katanya.

Soal Maulid Nabi

Masih soal Rizieq, lanjut Bahar, seharusnya polisi tegas dari awal. "Karena sekian banyak yang melakukan acara maulid nabi, kenapa hanya beliau saja? Jikalau alasannya adalah karena dakwaannya itu karena pelanggaran prokes, nah kalau karena pelanggaran prokes harusnya beliau itu dimasukkan penjara bukan karena prokes di Petamburan, harusnya karena prokes di bandara," katanya.

Kasus Penyebaran Berita Bohong

Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana dalam kasus penyebaran berita bohong pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung dan disebar luaskan oleh TR dalam akun Youtube hingga viral di media sosial.

Jaksa Suharja menerangkan bahwa Bahar didakwa atas isi ceramahnya karena membahas terkait Habib Rizieq Shihab dan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang kemudian viral karena disebar di media sosial.

Tidak hanya itu, Bahar disebut telah kenyatakan bahwa Habib Rizieq ditahan karena melaksanakan Maulid Nabi SAW. Padahal, menurut Jaksa, Rizieq ditahan karena telah melakukan pemalsuan data hasil seab di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Baca Juga: Ade Armando Babak Belur Sampai Celananya Lepas, Loyalis Jokowi Sebut Pelakunya Teroris Demokrasi!

Habib Bahar didakwa dengan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: