Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemkot Depok Upayakan Stabilitas Harga Pangan di Bulan Ramadhan

Pemkot Depok Upayakan Stabilitas Harga Pangan di Bulan Ramadhan Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 510/166-PSDA tentang upaya menjaga inflasi tahun 2022 serta menjaga stabilisasi harga pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H. 

SE ini merupakan tindaklanjut dari Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan serta keterjangkauan harga kebutuhan pokok masyarakat di Kota Depok selama periode bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H dan menyikapi kondisi Pandemi Covid-19 yang masih terjadi.

Dalam SE yang dikeluarkan per 7 April 2022 itu, Wali Kota Depok melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) meminta kepada Para Kepala Perangkat Daerah termasuk Camat dan Lurah, Para Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta serta masyarakat Kota Depok secara umum untuk melakukan beberapa langkah koordinasi yang sinergi dan kolaboratif.

Pertama, melakukan pemantauan harga bahan kebutuhan pokok secara harian. Utamanya beras, aneka cabai, aneka bawang, daging dan telur ayam ras, daging sapi, minyak goreng dan gula pasir.

Kedua, memastikan ketersediaan pasokan bahan kebutuhan pokok di wilayah masing-masing, baik yang dikuasai oleh pemerintah daerah, maupun ketersediaan yang berada di gudang, pasar tradisional dan pasar ritel modern.

“Lalu, pemanfaatan platform perdagangan online juga dapat dijadikan alternatif pemenuhan kebutuhan terutama untuk menjaga penerapan protokol kesehatan yang lebih intensif,”Kata dia.

Selanjutnya ketiga, sinergi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah korektif atas indikasi adanya ketidakwajaran kenaikan harga, gangguan distribusi, maupun penimbunan termasuk pengawasan penyaluran/distribusi BBM dan LPG.

Keempat, mengkoordinasikan dan sinergi dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan kegiatan pasar murah dalam rangka memastikan ketepatan penerima, efektivitas penetapan lokasi dan pemerataan, waktu dan frekuensinya.

Dan kelima, melakukan ajakan moral (moral suasion) dalam rangka pengelolaan ekspektasi masyarakat atas harga bahan pangan pokok melalui tiga hal.

“Mengkomunikasikan kepada masyarakat secara transparan terkait dengan ketersediaan pasokan serta penyampaian upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan serta penyampaian upaya penyediaan sarana pemasaran yang efektif dalam rangka penerapan protokol kesehatan,”pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: