Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemensos Berencana Hentikan Program Bencana Sementara, Simak Penjelasannya!

Kemensos Berencana Hentikan Program Bencana Sementara, Simak Penjelasannya! Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kemeterian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) berencana melakukan penghentian sementara ini ingin memperbaiki langkah penanganan bencana, oleh sebab itu pihaknya ingin melakukan penghentian sementara untuk program bencana, karena masih menunggu anggaran tambahan dan titik temu lembaga yang ingin menangani permasalahan tersebut.

"Langkah langkahnya kayak sekarang ini kita masih menangani bencana februari. Sampai sekarang masih menangani pengungsi. Itu kan masih ada dasarnya. Kita masih coba lengkapi selain masih belum ada titik temu soal lembaga yang menangani sama Dana anggaran," jelas Menteri Sosial Tri Rismaharini, di Gedung DPR RI, dengan WartaEkonomi, Rabu (13/4).

Baca Juga: DPR RI dan Kemensos Sepakat Hentikan Bahasan RUU Penanggulangan Bencana

Kemensos sendiri sudah menyiapkan langkah-langkah tepat untuk mengantisipasi bencana yang ada, jika jadi diberhentikan sementara.

"Makanya di-hold sementara sambil tadi saya sampaikan, saya memperbaiki langkah langkah untuk penanganan. Seperti BMKG meramalkan ada tsunami besar, itu kan harus diantisipasi sebelumnya. Itu kan belum diatur. Karena itu kita harus menyiapkan pra mulai, dan pasca. Itu kita akan lengkapi di undang undang kita. Bukan berarti diberhentikan, tetapi di-hold," tegas dia.

Namun dibalik langkah itu memerlukan Anggaran Kemensos RI mengajukan usulan tambahan senilai Rp11.002.589.150.000 (Rp11 triliunan) di DPR RI. Anggaran itu diperuntukkan buat empat program, mulai anak yatim, anggaran bencana hingga program keluarga harapan (PKH). Pihaknya, juga masih menunggu persetujuan dari pemerintah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: