Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkominfo Terima Naskah Akademik Regulasi Hak Penerbit, Dirjen IKP: Ini Satu Langkah Maju!

Menkominfo Terima Naskah Akademik Regulasi Hak Penerbit, Dirjen IKP: Ini Satu Langkah Maju! Kredit Foto: Kominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menerima naskah akademik tentang regulasi hak penerbit dari Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, menjelaskan, penyusunan naskah akademik merupakan salah satu tahapan untuk meningkatkan status draft yang diserahkan pada bulan Oktober tahun lalu. Hal itu menjadi selangkah lebih maju untuk mewujudkan pengaturan hak penerbit di Indonesia.

Baca Juga: Mantap! Sebanyak 6,7 Juta Set Top Box TV Digital Akan Dibagikan Secara Gratis oleh Kominfo!

"Sekarang ini kan Dewan Pers menyerahkan secara resmi naskah akademik kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Ini juga kami publikasikan ke masyarakat bahwa ada tahapan yang lebih meningkat dari sebelumnya masih berupa draft. Kami sampaikan supaya publik tahu, aware, bahwa ada satu rancangan peraturan yang sedang diajukan secara bersama-sama Dewan Pers dan Kementerian Kominfo," jelasnya usai menghadiri Penyerahan Naskah Publisher Rights dari Dewan Pers kepada Menkominfo Johnny G. Plate, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat dikutip dalam keterangan persnya, Rabu (13/04/2022).

Dirjen IKP Kementerian Kominfo menyatakan, naskah akademik menjadi salah satu dasar pertimbangan penetapan jenis payung hukum pengaturan hak penerbit di Indonesia. Selanjutnya, menurut Dirjen Usman Kansong, Menkominfo akan bersurat kepada Kementerian Sekretariat Negara dengan melampirkan naskah akademik regulasi hak penerbit.

"Prosesnya berawal dari Dewan Pers (task force-nya), kemudian diserahkan kepada Menkominfo. Selanjutnya, Menkominfo akan bersurat mengirimkan naskah akademik dan aturan ini (publisher rights) kepada Kementerian Sekretariat Negara. Nantinya, Setneg akan memberikan semacam arahan apa berbentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Nah, ini setiap jenis aturan beda prosedurnya. Nanti kalau Setneg sudah memutuskan, kami akan komunikasikan kepada publik," tuturnya.

Menurut Dirjen IKP Kementerian Kominfo, sesuai arahan Menkominfo Johnny G. Plate, Kementerian Kominfo akan melibatkan Task Force Media Sustainability dan publik jika proses penyusunan aturan ini berlanjut ke tahapan berikutnya.

"Jika PP misalnya, nanti masyarakat jadi tahu seperti apa, pasti akan melibatkan publik lebih banyak lagi dan yang menjadi inisiator itu adalah Kementerian Kominfo sebagai leading sector. Jika dalam bentuk Perpres, sepenuhnya hak Kemensetneg bersama Presiden. Nanti saat penyusunan, harmonisasi, sinkronisasi dan seterusnya sesuai prosedur, ini juga harus disampaikan kepada publik supaya tahu," jelasnya.

Dirjen Usman Kansong menegaskan, apabila pengaturan hak penerbit berupa PP, artinya pemerintah akan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas. "Namun, kalau Perpres terbatas, tentu saja komunikasi bisa dilakukan dalam bentuk lobby seperti yang disampaikan Pak Menkominfo. Nanti, Kementerian Sekretariat Negara yang akan mengomunikasikan kepada publik," tuturnya.

Dirjen IKP Kementerian Kominfo menyatakan semua tahapan penyusunan regulasi hak penerbit akan dikomunikasikan dan disampaikan kepada publik. "Nah, ini perlu kita komunikasikan kepada publik agar mereka paham ada prosedur-prosedur tertentu untuk PP, Perpres, untuk undang-undang yang lain. Ini supaya publik tahu, ke depan tidak digugat prosedurnya," tandasnya.

Dirjen Usman Kansong berharap, tahun ini regulasi hak penerbit bisa selesai agar segera bisa diimplementasikan. Apalagi, Kementerian Kominfo telah mendapatkan banyak masukan multipihak mengenai aturan Publisher Rights serta Good Journalism. "Baik dari masyarakat, dunia akademik, platform global, serta komunitas-komunitas media," ujarnya.

Dirjen Usman Kansong menjelaskan, pengaturan hak penerbit mencakup beberapa isu penting. Salah satu isu yang menjadi perhatian berkaitan dengan perubahan data, yakni perubahan algoritma yang dilakukan oleh media-media global.

"Itu harus diberitahukan kepada media-media nasional supaya tahu selama ini kan tiba-tiba algoritma berubah begitu saja padahal penting ya .Sekarang algoritma is the king, begitu katanya. Nah, itu beberapa hal yang dibahas di dalam regulasi PP atau Perpres," ujarnya.

Selain itu, isu yang mengemuka berkaitan dengan negosiasi antara platform di Indonesia dengan platform global seperti Facebook atau Google. "Boleh mengambil konten, tetapi sekian biayanya atau bayarnya, itu salah satu unsur yang dibahas di dalam rancangan peraturan. Tujuannya adalah untuk mencapai yang disebut jurnalisme berkualitas atau good journalism," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: