Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wah! Kemenag Moratorium Izin Baru PAUD dan Rumah Tahfiz Alquran

Wah! Kemenag Moratorium Izin Baru PAUD dan Rumah Tahfiz Alquran Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan sementara atau moratorium pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfiz Alquran (RTQ). Kebijakan ini mulai berlaku sejak 11 April 2022.

Kebijakan ini tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ). 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, menjelaskan, moratorium dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan yang ada saat ini. Hal ini sekaligus untuk menyiapkan regulasi yang lebih memadai. 

“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” ujar Ramdhani di Jakarta, Kamis, 14 April 2022.

Baca Juga: Bonyoknya Ade Armando Berbuntut Panjang, Novel Bamukmin Sampai Sebut Menag Yaqut: Iki Piye?

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, menyampaikan keputusan moratorium diambil setelah melalui proses review terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. 

Menurut Waryono, pihaknya juga sudah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ. Dia bilang tujuan pertemuan ini untuk mendapatkan masukan dari mereka sebelum akhirnya diambil kebijakan moratorium. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: