AS Senggol Masalah HAM di Indonesia Sampai Singgung Buzzer, Jubir Kemenlu: Apakah Mereka Lupa?
Faizasyah memaparkan, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyampaikan penjelasan lebih lanjut soal tudingan potensi pelanggaran HAM dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Laporan praktik HAM di Tanah Air tersebut dikeluarkan Biro Demokrasi, HAM, dan Tenaga Kerja, Departemen Luar Negeri AS, yang diterbitkan pada 12 April lalu.
Baca Juga: Sebut Kejayaan SBY dan Jusuf Kalla, Pengamat Blak-blakan Soal "Daya Ledak" Duet Anies-AHY, Simak!
Laporan HAM mencakup hak-hak individu, sipil, politik, dan pekerja yang diakui secara internasional, seperti yang tertuang dalam Deklarasi Universal HAM dan kesepakatan internasional lainnya.
Departemen Luar Negeri AS menyerahkan laporan terkait negara-negara yang mendapatkan bantuan dan semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kepada Kongres AS, sesuai mandat Undang-Undang Bantuan Luar Negeri tahun 1961 dan Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. [DAY]
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto