PNBP Sudah Lumrah dalam Pemerintahan, Ini Pertimbangan Pemerintah Terapkan Tarif untuk NIK Dukcapil
Lembaga Pengguna sudah punya data dan diverifikasi oleh Dukcapil. Dukcapil hanya memberikan verifikasi data seseorang dengan notifikasi true or false (sesuai/tidak sesuai). Semua lembaga pengguna data Dukcapil sudah punya data nasabah atau calon nasabah. Data itulah yang diverifikasi ke Dukcapil.
"Sehingga lembaga pengguna bisa memverifikasi data seseorang dengan akurat, secure, dan valid. Misalnya, pemilik data tersebut masih cocok tidak datanya dengan Dukcapil, masih hidup, masih sesuai alamatnya, dan lainnya," papar Zudan.
Baca Juga: Kementerian Keuangan RI Keluarkan PP Baru Perpajakan Sektor Pertambangan Batu Bara
Lantas, bagaimana pemerintah menjamin keamanan NIK yang diberikan ke sektor usaha itu? Zudan kembali menjelaskan, sektor swasta yang memanfaatkan akses data kependudukan harus melalui berbagai tahapan/persyaratan.
Di antaranya telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil (MoU dan PKS), PoC sistem (Proof of Concept), menandatangani NDA (Non Disclosure Agreement) dan SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) untuk mematuhi kewajiban menjaga dan melindungi data.
"Serta tidak boleh memindahtangankan data walaupun sudah tidak bekerja sama atau dikenal dengan istilah zero data sharing policy. Para lembaga pengguna juga harus siap mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku," pungkas Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.
Baca Juga: Sejalan dengan Komisi II DPR, Kemendagri Proses PNBP untuk Dukcapil
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mendorong Kemendagri agar menjadikan kerja sama pemanfaatan data kependudukan sebagai bagian dari tambahan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
"Kalau belum ada PNBP penting untuk dipikirkan, Pak Mendagri. Setahu saya beberapa pihak memanfaatkan data kependudukan ini adalah institusi komersial, misalnya perbankan. Mereka ada keuntungannya dari pemanfaatan data ini. Kalau belum ada PNBP sebaiknya segera diurus agar itu menambahi pendapatan negara kita," demikian kutipan pernyataan Lukman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas