Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Pelanggaran HAM, Indonesia Mantap Sentil Balik Amerika

Soal Pelanggaran HAM, Indonesia Mantap Sentil Balik Amerika Kredit Foto: Reuters/Tennessean.com/Andrew Nelles
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia merespons tegas laporan tahunan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menyebut bahwa tidak ada negara yang sempurna dalam menerapkan prinsip HAM.

Baca Juga: Heboh Amerika Soroti Laporan HAM di Indonesia yang Bahas Kebencian terhadap Yahudi

“Begitu pula dengan AS. Mereka juga tidak sempurna. Serius? Apakah mereka lupa dengan kasus pelanggaran yang terjadi di sana?” ujar juru bicara Kemlu Teuku Faizasyah, kemarin.

Dalam laporan Deplu AS berjudul Laporan Praktik HAM di Negara-Negara tahun 2021, disebut bahwa, ada pelanggaran privasi di aplikasi PeduliLindungi.

Laporan tahunan itu juga menyoroti pembunuhan di luar hukum dan bermotif politik, menyoroti kasus Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, hingga soal kebebasan berinternet berikut fenomena buzzer.

Menurut Faizasyah, AS juga bukan negara yang sempurna dalam penerapan prinsip HAM. “Kasus George Floyd menjadi salah satu contohnya,” sebutnya.

Pembunuhan pria kulit hitam oleh polisi pada 25 Mei 2020 itu memicu protes besar-besaran di Negeri Paman Sam dan global. Itu adalah salah satu bukti bahwa perkara HAM di AS juga sama-sama belum sempurna.

“Masih ingat kasus terbunuhnya George Floyd oleh polisi AS serta gerakan Black Lives Matter (BLM) sesudahnya?” sindir Faizasyah.

Faizasyah memaparkan, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyampaikan penjelasan lebih lanjut soal tudingan potensi pelanggaran HAM dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Laporan praktik HAM di Tanah Air tersebut dikeluarkan Biro Demokrasi, HAM, dan Tenaga Kerja, Departemen Luar Negeri AS, yang diterbitkan pada 12 April lalu.

Laporan HAM mencakup hak-hak individu, sipil, politik, dan pekerja yang diakui secara internasional, seperti yang tertuang dalam Deklarasi Universal HAM dan kesepakatan internasional lainnya.

Departemen Luar Negeri AS menyerahkan laporan terkait negara-negara yang mendapatkan bantuan dan semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kepada Kongres AS, sesuai mandat Undang-Undang Bantuan Luar Negeri tahun 1961 dan Undang-Undang Perdagangan tahun 1974.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: