Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Kasus Ade Armando yang Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Polisi

Soal Kasus Ade Armando yang Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Polisi Kredit Foto: Instagram/Ade Armando
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengklaim masih memeriksa kelanjutan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pegiat media sosial Ade Armando hingga menyandang status tersangka.

Namun, polisi berdalih belum bisa berkata banyak. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, masih menunggu data dari penyidik yang menangani. 

Baca Juga: Ade Armando Layangkan Somasi, Siapa Sangka Begini Respons Wasekjen PAN

"Saya belum bisa kasih komentar dulu harus saya cek ke penyidik dulu. Ini kan harus dari penyidiknya datanya," kata dia kepada wartawan, Senin, 18 April 2022. 

Allah Bukan Orang Arab Ade sempat mendapat banyak kritikan setelah menulis 'Allah Bukan Orang Arab' di akun Facebook miliknya. Dia pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat hal tersebut.

Ade dilaporkan pengguna twitter bernama Johan Khan, @CepJohan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 23 Mei 2016 karena pernyatannya yang dianggap menistakan agama Islam. Johan melapor ke polisi karena Ade tidak mau minta maaf dalam waktu 1x24 jam atas pernyataannya itu. 

Atas laporan dugaan penistaan agama tersebut, Ade pun terancam dijerat Pasal 156 a dan atau Pasal 28 (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, otomatis status dosen Universitas Indonesia Ade Armando saat ini kembali jadi tersangka.

Hakim tunggal, Aris Bawono Langgeng, memutuskan bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan Ade Armando tidak sah. 

Hal itu disampaikan saat mengadili gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Johan Khan sebagai pemohon. 

"Kami akan mengembalikan (status tersangka) kembali," kata Adi di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 5 September 2017. 

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: