Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pihak Alam Galaxy Berharap Mahkamah Agung Meninjau Lagi Putusan Pailit

Pihak Alam Galaxy Berharap Mahkamah Agung Meninjau Lagi Putusan Pailit Kredit Foto: Rawpixel/Ake

Miko memastikan, KY akan menindaklanjuti semua laporan. Setiap laporan akan diperiksa, dan dari situ akan diputuskan apakah ada aspek pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atau tidak. 

Sementara itu, pihak MA, melalui Kepala Biro Hukum dan Humas, Sobandi, mengaku masih ingin mempelajari perkara ini. "Dipelajari dulu ya," singkatnya.

Sementar, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hukum, Prof. Faisal Santiago, menjelaskan jika sudah ada putusan dari Mahkamah Agung, hakim tidak boleh memutus suatu perkara. 

“Harusnya (hakim) mengikuti perintah putusan dari MA, atau PK kalau tidak menerima putusan tersebut. Kecuali hakim memutus perkara lain,” ucap kepada wartawan, Minggu (17/4). 

Bagi Faisal, alasan hakim belum menerima salinan putusan tidak dapat dibenarkan. Karena hal ini merupakan persoalan internal lembaga peradilan, terkait teknologi dan kecepatan informasi. Jadi, menurutnya, hal ini tidak boleh menjadi suatu alasan dan halangan hakim untuk memutuskan suatu perkara.

“Jadi, status hukuman menurut saya bisa batal demi hukum," tegas Faisal.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: