Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengingatkan pemerintah agar pemilihan Penjabat Kepala Daerah dilakukan secara selektif. Pihaknya mengatakan untuk para Penjabat Kepala Daerah harus bekerja secara tuntas untuk rakyat.
"Meskipun akan menjabat sementara, Penjabat Kepala Daerah harus menjalankan pemerintahan daerah dan melayani rakyat dengan all out," tegas Puan dalam keterangan pers, Senin (18/4).
Baca Juga: Puan: Pemerintah Harus Buktikan Layanan PeduliLindungi Tak Langgar Privasi
Puan mengatakan, Penjabat Kepala Daerah yang nantinya dipilih harus sudah menguasai kebutuhan dari daerah yang akan dipimpinnya. "Jangan setelah menjabat, baru mempelajari lagi dari nol daerah yang dipimpinnya. Ingat, sekarang rakyat butuh pemulihan ekonomi yang super cepat dari dampak Covid-19," ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu.
Menurutnya, Penjabat Kepala Daerah yang akan bertugas hingga pelaksanaan Pilkada serantak tahun 2024 harus memenuhi kualifikasi, berintegritasm dan tahu kondisi rill pembangunan daerah yang akan dipimpinnya. "Sehingga bisa langsung tancap gas melakukan kerja-kerja buat rakyat di daerahnya," kata Puan.
Mantan Menko PMK ini menegaskan, Penjabat Kepala Daerah tidak boleh menjalankan tugas-tugas secara seadanya karena merasa jabatannya hanya sementara, apalagi hanya mengambil keuntungan sesaat dari jabatannya.
"Karena ketika hanya dijalankan seadanya, sementara masa tugas Penjabat Kepala Daerah ada yang hampir separuh masa jabatan kepala daerah definitif, rakyat yang akan dirugikan," tegas cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.
Masih ada waktu sekitar satu bulan bagi pemerintah untuk menunjuk Penjabat Kepala Daerah gelombang pertama. Puan meminta pemerintah melakukan proses seleksi secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik. "Siapkan sarana yang memadai apabila masyarakat hendak memberi masukan dan lakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik," ujarnya.
Diketahui, gelombang pertama Penjabat Kepala Daerah akan mulai bertugas pada pertengahan Mei 2022 dengan jumlah 101 untuk memimpin di 5 provinsi, 6 kota, dan 3 kabupaten. Sementara itu, pada tahun 2023, ada 171 Penjabat Kepala Daerah yang akan memimpin sementara daerah. Diharapkan dalam proses seleksi ini harus lebih cermat.
"Pemerintah cermat dalam proses penyaringan dan menetapkan Penjabat Daerah dengan kemampuan yang sesuai dengan karakteristik daerah," jelasnya.
Puan mengimbau penting sekali bagi pemerintah menetapkan Penjabat Kepala Daerah yang memahami kebutuhan sosial dan ekonomi di daerah yang akan dipimpinnya. "Pengawasan dan evaluasi harus dilakukan secara berkala tanpa menunggu masa jabatannya habis," imbau Puan.
Puan menegaskan jika di tengah jalan nantinya kinerja Penjabat Kepala Daerah ini mulai terlihat kurang dan lunglai, apalagi jika kedapatan mengambil keuntungan dari jabatannya, segera evaluasi dan tindak tegas menurut aturan yang berlaku.
"Oleh karena itu, sebenarnya nilai dibutuhkan partisipasi masyarakat sipil dan media untuk mengawasi ekstra ketat para Penjabat Kepala Daerah," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: