Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Penerapan Standar Pelayanan Minimal Urusan Pekerjaan Umum

BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Penerapan Standar Pelayanan Minimal Urusan Pekerjaan Umum Kemendagri Arahkan 548 Disdukcapil 'Serbu' KemenPAN-RB Ikut Sinovik | Kredit Foto: Kemendagri

Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menyampaikan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintahan dalam negeri harus menguasai tujuh unit kompetensi pemerintahan sesuai dengan jenjang jabatannya di lingkungan Kemendagri dan pemda.

Adapun tujuh unit kompetensi itu meliputi kebijakan desentralisasi, hubungan pemerintah pusat dengan daerah, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan daerah, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, hubungan pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan etika pemerintahan.

Baca Juga: Kemendagri Gelar Diklat Fungsional Jenjang Muda dan Diklat Fungsional Polisi Pamong Praja

"Kompetensi pemerintahan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) memenuhi kompetensi pemerintahan dan dibuktikan dengan sertifikasi melalui proses uji kompetensi sertifikasi yang dilakukan oleh asesor," katanya.

Di sisi lain, Sugeng menjelaskan, asesor merupakan salah satu perangkat/instrumen dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri (LSP-PDN). LSP-PDN merupakan lembaga pelaksana uji kompetensi dan sertifikasi yang dibentuk untuk melaksanakan uji kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan bagi ASN pemerintahan dalam negeri.

Baca Juga: Kemendagri Rilis Daftar Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Sampai Maret 2022, Simak!

Sugeng berharap, diklat tersebut dapat mendukung program sertifikasi kompetensi pemerintahan sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Selain itu para peserta diharapkan dapat berkontribusi secara aktif untuk mengoptimalkan kinerja LSP-PDN dalam rangka peningkatan program sertifikasi kompetensi pemerintahan.

Adapun pelaksanaan diklat ini didukung oleh berbagai narasumber yang berasal dari BPSDM Kemendagri dan BPSDM Provinsi Jawa Barat. Diklat diikuti oleh 30 orang dari Kemendagri dan 5 orang dari pemda untuk dilatih menjadi calon asesor.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: