“Ironisnya, praktik ini semakin marak ditampakkan ke publik pasca revisi UU KPK tahun 2019 silam,” sambung BEM UI.
Revisi UU KPK yang dilegalisasi tahun 2019 lalu, terus melahirkan kontroversi bagi implementasi pasal-pasalnya. Salah satunya ialah pembentukan dewan pengawas (Dewas).
Kemunculan Dewas idealnya menjadi jawaban atas perbaikan kinerja KPK periode sebelumnya.
Namun, hadirnya badan ini justru menambah pelik penanganan korupsi di tubuh KPK.
Dugaan gratifikasi pimpinan KPK yang semakin masif tanpa adanya tindakan tegas hingga keterpilihan anggota Dewas yang sarat intervensi.
“Tidak heran, jika wujud baru KPK ini patut membuat kita waswas,” jelas BEM UI.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar