Dukung Usut Kasus Penistaan Agama, Sekjen PAN Eddy Soeparno Dipolisikan Pihak Ade Armando!
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno dilporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan dibuat pada Senin, 18 April 2022 malam. Laporan diterima dengan nomor P/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.
Baca Juga: Kubu PAN Pasang Badan untuk Eddy Soeparno, Ini Respons Kubu Ade Armando
Hal ini dibenarkan salah satu tim kuasa hukum pegiat media sosial Ade Armando, Andi Windo.
“Dilaporkan tadi malam dan sudah ada LP-nya. Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong,” ujar dia kepada wartawan, Selasa 19 April 2022.
Dalam hal ini, Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Sebelumnya, dalam cuitan di Twitter, Eddy menyampaikan mendukung pengusutan terjadap pelaku kekerasan terhadap AA.
Baca Juga: Selain Laporkan ke Polisi, Pihak Ade Armando Juga Akan Buat Laporan Sekjen PAN ke MKD
Tapi, dia juga mendukung tindakan hukum tegas terhadap penista agama termasuk AA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: