Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hakim Puji Bahar karena Sukses Bikin Napi Mualaf, DS: Berarti Cocok di Penjara, Tambah 3 Tahun Lagi

Hakim Puji Bahar karena Sukses Bikin Napi Mualaf, DS: Berarti Cocok di Penjara, Tambah 3 Tahun Lagi Terdakwa kasus dugaan kasus penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith meminta pendukungnya untuk diam saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022). Dalam sidang tersebut, Bahar Bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong di depan 1.000 jamaah yang hadir saat ceramah pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Nanjung, Kabupaten Bandung. | Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Denny Siregar menyindir habis sebuah pernyataan Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani di Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang kasus penyebaran berita bohong saat ceramah dengan terdakwa Habib Bahar bin Ali bin Smith.

Hakim menilai banyak napi menjadi mualaf karena Habib rajin memberikan ceramah keagamaan.

Pujian itu dilontarkan Majelis Hakim usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Bahar.

"Habib orang yang luar biasa dengan memahami konsep agama. Saya mendengar suara habib di penjara atau tahanan bisa memberikan ceramah agama, sehingga banyak yang oleh habib sendiri mereka sukarela bersyahadat," ujar Dodong.

Membaca pernyataan Hakim, Denny pun melontarkan sindiran dengan nada meledek.

"Wahhh, bagus ini. Berarti cocok tinggal di penjara.. " Kata hakim. "Tambah 3 tahun lagi..." Bahar meraung raung," kata Denny di akun instagramnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menjawab nota keberatan atau eksepsi Habib Bahar bin Smith. Jaksa menilai eksepsi yang diajukan Bahar tak beralasan dan meminta hakim menolak eksepsi tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: