Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Keuangan India Serukan Peraturan Global Kripto, Minta Agar Ada Pengawasan Kegiatan Terlarang

Menteri Keuangan India Serukan Peraturan Global Kripto, Minta Agar Ada Pengawasan Kegiatan Terlarang Kredit Foto: Unsplash/Pierre Borthiry
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam pidatonya di Dana Moneter Internasional, Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman menyerukan kerangka kerja cryptocurrency global untuk mengawasi penggunaan cryptocurrency dari kegiatan terlarang.

Komentar Sithraman datang pada hari Senin lalu (18/4/2022) selama diskusi panel "Money at a Crossroad" dari Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia di Washington. Diskusi panel juga menampilkan Kristalina Georgieva, direktur pelaksana di IMF, Roberto Campos Neto, presiden Bank Sentral Brasil, dan Ravi Menon, direktur pelaksana Otoritas Moneter Singapura.

Baca Juga: Ingin Menambang Kripto Tapi Nggak Mau Ribet? Gampang, Pakai Cloud Mining Saja

Menteri India meminta dukungan para pemimpin dunia untuk bersatu dan merumuskan peraturan kripto yang komprehensif untuk mengurangi pendanaan teror dan risiko pencucian uang.

"Saya pikir regulasi menggunakan teknologi adalah satu-satunya jawaban. Regulasi menggunakan teknologi harus sangat mahir, sehingga tidak harus berada di belakang kurva, tetapi pastikan bahwa itu ada di atasnya. Dan itu tidak mungkin. Jika ada satu negara yang berpikir bahwa itu bisa mengatasinya. Itu harus di seluruh papan."

Selama pidatonya, Sithraman juga mengemukakan kekhawatiran atas dompet kripto yang tidak di-host digunakan untuk pengiriman uang internasional dan bagaimana hal itu bisa terbukti menjadi risiko besar dalam menilai aliran uang di luar suatu negara.

Baca Juga: Perdana Menteri Rusia: Saat Ini secara Kolektif Rusia Miliki US$130 Miliar dalam Cryptocurrency

Di tengah seruan Sithraman untuk kerangka kripto global, pengusaha India di negaranya telah menuntut peraturan kripto selama hampir empat tahun sekarang. Meskipun demikian, pemerintah India telah memperkenalkan undang-undang pajak kripto 30% yang sangat kontroversial tanpa menawarkan kejelasan tentang masa depan kripto di negara itu. Undang-undang pajak regresif ini dilaporkan telah memaksa beberapa startup dan pengusaha kripto untuk mencari yurisdiksi yang lebih menguntungkan di luar India.

Sementara politisi di seluruh dunia terus membuat klaim tentang penggunaan kripto untuk kegiatan terlarang, laporan Chainalysis menemukan bahwa penggunaan kripto untuk kegiatan ilegal telah terus menurun, karena jauh lebih kompleks untuk mencuci atau mentransfer dana ilegal dan lebih mudah untuk melacak dana tersebut bila dibandingkan dengan fiat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: