Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Buah Mendag Lutfi Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Netizen: Gak Mungkin Main Sendiri!

Anak Buah Mendag Lutfi Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Netizen: Gak Mungkin Main Sendiri! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nama Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana masuk menjadi salah satu trending topik Indonesia usai dirinya dinyatakan sebagai tersangka migor (minyak goreng) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng, hari ini (20/4).

Mengutip dari Suara.com, disebutkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, jika Dirjen Kemendag diduga telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Baca Juga: Sebut Tersangka Ekspor Minyak Goreng Orang Dekat Luhut, Demokrat: Udah Tahukan Arah Permainannya?

Perbuatan melawan hukum tersangka dibuktikan dengan adanya 2 alat bukti, yaitu adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor.

Kabar inipun tampak membuat netizen diberbagai media sosial tampak geram dengan tersangka dan menduga bahwa Dirjen Kemendag tak hanya bekerja sendiri dalam melakukan tindakan tersebut.

"Ga mungkin bermain sendiri...utk menyelamatkan kartel dicarilah tumbal yg masuk di akal publik wlpun itu tumbal jg psti ikut bermain..," tulis netizen.

"Ga mungkin selevel dirjend main sendirii,tanpa ada restu dari pejabat di atasnya....," ketik netizen lain.

"Emang dia bisa urus semua utk keluarin barang?? Sesakti apa klo cmn level dirjen bisa loloskan sampai luar negeri. Coeg," tambah netizen lain.

Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 19 April 2022 lalu.

Baca Juga: Sebelum Jadi Tersangka, Anak Buahnya Mendag Lutfi Konon Pernah Bisik-bisik Soal Mafia Minyak Goreng

Masih dalam tahap penyelidikan, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Supardi menyatakan kepada wartawan bahwa tersangka diduga akan terjerat pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: