Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung RI Tunjuk 7 Jaksa untuk Tangani Kasus Investasi DNA PRO

Kejagung RI Tunjuk 7 Jaksa untuk Tangani Kasus Investasi DNA PRO Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mengirimkan tujuh jaksa untuk terlibat dalam penyelidikan investasi penipuan robot perdagangan DNA PRO. Tindakan ini diambil setelah menerima surat pemberitahuan pembukaan penyidikan (SPDP) dari Satuan Reserse Kriminal Polri.

"Tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Nomor: PRINT-1094/E3/Eku.1/3/2022 tanggal 25 Maret 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga: Jadi Brand Ambassador Investasi Bodong DNA Pro, Ini Bayaran yang Diterima Ivan Gunawan

Ia menambahkan, pihaknya mengutus tujuh jaksa untuk mempelajari kasus tersangka PT DPA setelah dia mengaku pada Tahap I dan memberikan pembinaan terhadap harta kekayaan yang disita dari PT DPA tersebut.

"Setelah ada penyitaan dan terlibat dalam kejahatan yang disangkakan melanggar Pasal 106 jo. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata dia. 

Lebih lanjut, kata dia, SPDP tersebut diserahkan Bareskrim Polri pada 17 Maret 2022 dan diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada 21 Maret 2022. "Untuk SPDP tersebut, Kejagung telah menunjuk tujuh jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," imbuhnya.

SPDP dari Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana di bidang perdagangan, yaitu memperdagangkan sarana investasi komoditi berjangka Robot Trading DNA PRO, sudah diterima.

"Jampidum telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana di bidang perdagangan, yaitu memperdagangkan sarana investasi komoditi berjangka Robot Trading DNA PRO yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan atas nama Tersangka PT DPA," kata dia.

Sebelumnya, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman menyebut total 12 tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Sebanyak 7 tersangka telah ditangkap, sedangkan 5 orang lainnya masih buron sehingga sampai saat ini masih dalam data Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: