Belakangan KPK justru tidak memperlihatkan kerja mengungkap korupsi tapi hanya sibuk mengurusi Wakil Ketuanya yakni Lili Pintauli Siregar.
Sosok perempuan yang sudah berkali-kali dituding melanggar kode etik ini hingga kini hanya dapat hukuman ringan berupa potongan gaji yang tidak seberapa.
Lili pernah dilaporkan mantan penyidik KPK Novel Baswedan hingga mantan Direktur PJKAKI KPK Sujanarko ke Dewas KPK.
Lili dituduh melanggar kode etik KPK dalam kasus eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik," ujar Sujanarko melalui keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021) lalu.
Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (8/6/2021) ke Dewas. Ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan mereka.
Dewas KPK kemudian menyatakan Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara.
Kasus selanjutnya, Lili juga pernah dilaporkan karena diduga berkomunikasi dan bekerja sama dengan salah satu kontestan pilkada serentak Labuhanbatu Utara (Labura) bernama Darno.
Lili diduga kuat bekerja sama dengan Darno untuk mempercepat penahanan tersangka Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah.
Rizka mengatakan Kharuddin pernah bercerita apa yang dilakukan Darno itu untuk menjatuhkan suara anaknya yang juga ikut dalam kontestasi pilkada serentak.
Terakhir, Lili Pintauli diduga kuat melanggar etik KPK karena membohongi publik dalam konferensi pers yang ia lakukan.
Dalam kesempatan itu, Lili membantah telah berhubungan dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang terjerat kasus korupsi meski kini ucapannya itu diduga adalah bohong.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: