Sementara Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) mengungkapkan dukungannya kepada pemerintah agar segera mengesahkan rancangan Perubahan Kedua atas Perka No 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan. Sehingga galon guna ulang yang mengandung BPA segera diberi label. Sebab menurut Nia Umar, senyawa BPA memiliki sifat tidak terlihat karena tidak bisa dicium maupun dirasakan.
Baca Juga: Hari Hak Konsumen Dunia: Pelabelan Kemasan Plastik BPA Sebagai Hak Perlindungan Anak Indonesia
Hal yang sama juga disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Arzeti Bilbina mengajak masyarakat untuk mengawal aturan pelabelan BPA tersebut.
"Kita tidak bisa sendiri, kita harus bersama bergandengan tangan untuk mengawal pemerintah segera melabeli (galon guna uang yang mengandung) Bisphenol A. Di sini kita berbicara bagaimana menghadirkan atau memfasilitasi generasi emas dengan dimulai dari tumbuh kembang yang baik," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri