Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), berpotensi menjadi tersangka di dua kasus berbeda.
Selain dalam kasus dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor (PE) minyak goreng Januari 2021-Maret 2022, pejabat eselon-1 di Kemendag itu juga diindikasikan terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerbitan persetujuan impor baja dan besi.
“Iya. Masalah impor baja, dan besi itu juga kita dalami. Bisa tersangka lagi dia (IWW) itu. Kita akan dalami peran dia juga. Karena ini (impor baja) juga ada di Diren Daglu (Perdagangan Luar Negeri) juga,” kata Febrie saat ditemui di Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Dua kasus tersebut, saat ini, sama-sama dalam penanganan di Jampidsus-Kejakgung. Karena diyakini, adanya dugaan korupsi berupa suap, dan gratifikasi, dalam pemberian izin ekspor, dan impor.
Dalam kasus pemberian izin ekspor, perkara tersebut terkait dengan masalah minyak goreng. Jampidsus sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka di kasus tersebut.
Selain menjadikan IWW, sebagai tersangka dan tahanan, Selasa (19/4/2022), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, juga menetapkan tiga orang tersangka dari pihak swasta. Meraka antara lain, Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Master Parulian Tumanggor (MPT), ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI). Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas.
Penetapan tersangka tersebut, dikatakan Jaksa Agung Burhanuddin, Selasa, bagian dari penyidikan dugaan praktik mafia minyak goreng, yang menyebabkan kelangkaan, dan pelambungan harga tinggi komoditas dapur tersebut, di masyarakat baru-baru ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat