Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jamkrindo Gandeng Kejagung dan Sulsel untuk Program Restoratif

Jamkrindo Gandeng Kejagung dan Sulsel untuk Program Restoratif Kredit Foto: Jamkirndo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan RI, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan PT Jamkrindo menjalin kolaborasi untuk memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif. Kerja sama tersebut diumumkan pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (20/11/2025), yang dihadiri jajaran Kejaksaan, pemerintah daerah, serta perwakilan Jamkrindo.

Kolaborasi ini diarahkan untuk mendukung mekanisme pemulihan sosial bagi pelaku tindak pidana melalui pelatihan, pembinaan, dan kegiatan pemberdayaan yang memungkinkan mereka kembali berkontribusi di masyarakat. Upaya ini menjadi bagian dari rangkaian penguatan keadilan restoratif yang tidak berorientasi pada pembalasan, melainkan pemulihan hubungan sosial serta perlindungan bagi korban dan pelaku.

Plt Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, menyampaikan kontribusi perusahaan dalam mendukung program tersebut. Ia menekankan bahwa Jamkrindo berperan melalui pemberian pelatihan dan pendampingan usaha yang berfokus pada peningkatan keterampilan peserta pidana kerja sosial.

Baca Juga: Kejagung, Pemprov Sumut, dan Jamkrindo Perkuat Dukungan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk Aku Bangkit dan Berdaya, antara lain pelatihan usaha laundry atau cuci sepatu serta pelatihan pembuatan parfum dan sabun laundry,” ujar Abdul Bari.

Ia menjelaskan bahwa dukungan tersebut selaras dengan Asta Cita pemerintah, khususnya penciptaan lapangan kerja berkualitas, penguatan kewirausahaan, serta pengembangan sumber daya manusia. Kombinasi bisnis inti Jamkrindo di bidang penjaminan UMKM dengan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) disebutnya membantu memastikan dampak yang inklusif dan berkelanjutan di masyarakat.

Dalam kegiatan yang sama, hadir Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana; Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman; Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi; serta sejumlah pejabat daerah. Asep menegaskan pentingnya sinergi antar-lembaga untuk memperkuat penerapan pidana kerja sosial yang terencana dan sesuai aturan.

Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara tanpa unsur pemaksaan maupun komersialisasi. “Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Asep.

Selain pelatihan, Jamkrindo melalui program TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) turut menjalankan berbagai kegiatan sosial di Sulawesi Selatan. Program tersebut mencakup penyaluran paket sembako, seragam sekolah, dan bantuan perangkat teknologi informasi di Makassar, Palopo, dan Parepare. Di Kabupaten Maros, kegiatan sosial meliputi revitalisasi sarana sekolah, pembagian makanan bergizi, perbaikan fasilitas wisata Rammang-Rammang, bersih sungai, penanaman pohon produktif, pelatihan UMKM, dan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Juga: Laba Jamkrindo Tembus Rp 1,28 Triliun per Oktober 2025

Di bidang pembangunan daerah, Jamkrindo juga mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman dan kerja sama penjaminan surety bond dengan sejumlah pemerintah daerah. Penjaminan ini dinilai penting untuk memastikan proyek pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan memenuhi ketentuan hukum pengadaan.

Di wilayah Sulawesi Selatan, Jamkrindo telah meneken MoU dengan Dinas PUPR Kota Palopo, Dinas PUPR Toraja Utara, Pemerintah Kabupaten Maros, Pemerintah Kabupaten Pinrang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, serta Pemerintah Kota Parepare. Kerja sama tersebut memperkuat tata kelola proyek daerah dan memberi kepastian bagi pelaksanaan pembangunan.

Abdul Bari menyatakan bahwa Jamkrindo siap menindaklanjuti peluang kolaborasi lanjutan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan RI. Ia menambahkan bahwa keberlanjutan program akan menjadi prioritas agar dampaknya terukur bagi penguatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: