Sedangkan terkait kasus dugaan korupsi impor baja, dan besi, perkara itu, sampai Jumat (22/4/2022), belum ada menetapkan satupun tersangka. Proses penyidikan yang sudah dimulai sejak Maret 2022 lalu, masih berjalan pada pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, akan turut meminta keterangan tersangka IWW selaku otoritas yang memegang kendali atas penerbitan izin ekspor maupun impor di Kemendag. “Kalau spesifiknya, itu kan (kasus impor baja-besi) luar negeri di Kemendag juga,” kata Supardi, Kamis (21/4/2022).
Akan tetapi, dikatakan dia, pemeriksaan IWW terkait impor baja dan besi belum akan dijadwalkan, pun belum akan dilakukan dalam waktu dekat. “Pasti akan ke sana juga. Tetap, akan diperiksa, tetapi tidak dalam dekat-dekat ini,” kata Supardi.
Dugaan korupsi impor baja, terkait dengan pemanfaatan program Pembangunan Strategis Nasional (PSN) 2016-2019. Pemanfaatan program PSN dalam impor baja, dan besi tersebut, dinilai merugikan negara, dan perekonomian negara.
Karena menurut Supardi, impor baja, dan besi dilakukan dengan modus operandi suap, dan gratifikasi lewat pemanfaatan izin impor yang melebihi batas atas barang masuk oleh swasta. Kata dia, modus dilakukan oleh swasta kepada sejumlah penyelenggara negara di tiga kementerian.
Selain diduga dilakukan di lingkungan Kemendag, dugaan suap dan gratifikasi tersebut juga disinyalir terjadi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selaku pihak yang memberikan rekomendasi perizinan impor, dan di Bea Cukai-Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam penyidikan korupsi impor baja dan besi tersebut, penyidikan Jampidsus, sudah pernah melakukan penggeledahan, dan penyitaan alat-alat bukti, dan uang jutaan rupiah, di kantor Kemendag, dan Kemenperin, serta di beberapa perusahaan importir komoditas keras tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat