Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

H-8 Idul Fitri, Apa Saja yang Harus Disiapkan dan Diketahui Para Pemudik Jalur Darat? Simak!

H-8 Idul Fitri, Apa Saja yang Harus Disiapkan dan Diketahui Para Pemudik Jalur Darat? Simak! Pengendara motor dan mobil melintasi Jalan Margonda Raya arah Jakarta di Depok, Jawa Barat, Minggu (16/5/2021). Kementerian Perhubungan memprediksi puncak arus mudik lokal di wilayah aglomerasi terjadi pada 16 Mei 2021. | Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Kemenhub mencatat sejumlah jalur alternatif, yaitu Cileunyi – Solokan Jeruk – Alun Alun Majalaya –Simpang 3 Cijapati – Rancasalak – Kadungora – Lingkar Leles – Cibatu – Pasar Bandrek – Malangbong - Tasikmalaya. 

Kemudian jalur alternatif lainnya, yaitu Cileunyi – Jatinangor (Via Tol Exit Ppamulihan) – Parakan Muncang – Cicalengka - Simpang 3 Cijapati. 

Alternatif lainnya, Cileunyi – Pamulihan -Leuwigoong – Sumedang dan Cileunyi – Pamulihan – Wado - Tasikmalaya. 

Baca Juga: MUI Imbau Pemudik Via Tol Trans Sumatera Tertib, Sabar dan Kendalikan Kecepatan

Aturan Mudik Lebaran 2022 

Pemerintah kembali menerbitkan aturan terbaru mengenai ketentuan syarat perjalanan dalam negeri termasuk periode mudik lebaran 2022. Aturan baru ini akan diberlakukan untuk semua moda transportasi baik laut, darat (kendaraan pribadi atau umum), penyebrangan, hingga transportasi menggunakan kereta api.

Baca Juga: PT KAI Mencatat 66 Ribu Orang Mudik Menggunakan Kereta Api

  1. Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 
  2. Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 
  3. Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan 
  4. Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 
  5. Pemudik dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 
  6. Pemudik yang berusia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: