Setelah berbulan-bulan lamanya, sejak harga minyak goreng melambung tinggi, pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas agar harga minyak goreng di pasaran kembali normal. Langkah ini berupa kebijakan melarang ekspor CPO dan turunannya mulai 28 April 2022.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo belum lama ini. Kebijakan diambil setelah Kejaksaan Agung menetapkan tersangka impor CPO ilegal, salah satunya dari Kementerian Perdagangan.
Keputusan tersebut menuai banyak kontroversi dari sejumlah kalangan, terutama dari anggota DPR komisi VI DPR Dedi Yevri Hanteru Sitorus. Ia mengatakan kebijakan tersebut malah akan merugikan petani kecil dan memicu lonjakan harga bakan baku seperti CPO dan turunannya.
Baca Juga: Catatan Dahlan Iskan soal Ekspor Minyak Goreng: Jangan-jangan dalam 3 Hari Stok Migor Melimpah
"Termasuk produk turunan seperti minyak goreng," kata Deddy dalam keterangan pada Jumat, (22/4/2022) lalu.
Lalu apa saja dampak larangan ekspor minyak goreng dan siapa yang akan dirugikan? Berikut ulasannya.
1. Harga Minyak Goreng Akan Semakin Tinggi
Ekonom Institue for Development of Economic and Finance, Nailul Huda mengatakan, larangan terhadap ekspor minyak goreng dan bahan bakunya memiliki dua sisi.
Di satu sisi kebijakan tersebut memperlihatkan dukungan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan minyak goreg dalam negeri. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut dapat memberikan dampak negatif yang besar.
Pasalnya, harga minyak goreng bakal cenderung menjadi tinggi, lantaran para produsen dan distributor minyak goreng belum tentu akan menggelontorkan barangnya ke pasar domestik.
"Mereka tentu saja menginginkan harga yang lebih tinggi, sehingga bisa saja mereka akan menahan stok-nya untuk dikeluarkan ke pasaran, hanya sedikit-sedikit saja yang dikeluarkan” kata Nailul Huda pada Sabtu (23/04/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: