Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Nih Prosedur Mudik WNI dari Qatar ke Indonesia, Simak!

Begini Nih Prosedur Mudik WNI dari Qatar ke Indonesia, Simak! Kredit Foto: Unsplash/Elissar Haidar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Qatar, Ridwan Hassan membuka webinar yang diselenggarakan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di Qatar pada Jum'at, 22 April 2022 kemarin. Webinar tersebut merupakan hal yang sangat dibutuhkan oleh para Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dan relevan dengan momentum menjelang akhir Bulan Suci Ramadhan tahun ini, yakni “Mudik Tahun 2022 di Tengah Pandemi".

Webinar dihadiri oleh Dubes RI, Ridwan Hassan; Head of Tribe pada Digital Transformation Office, Bagus Binatoro; Kementerian Kesehatan RI dan Haryo Adil Wicaksono dari Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri. Webinar dipandu Susilo Cahyono seorang WNI di Qatar dan juga disampaikan pengantar dari Ketua Satgas, Chairil Anhar Siregar.

Baca Juga: Pesan Dubes RI Sudan untuk Para Mahasiswa Indonesia di Sudan

"Lebih dari 150 peserta menghadiri Webinar dimaksud. Tidak hanya para WNI di Qatar, namun juga diramaikan oleh WNI dari berbagai penjuru dunia, dan Dharma Wanita Persatuan yang menjadi mitra Perwakilan RI, baik KBRI maupun KJRI dari berbagai negara," menurut siaran resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Senin (25/4/2022).

Webinar diselenggarakan secara hybrid. Selain disiarkan secara daring dan live lewat akun Facebook dan Youtube KBRI Doha (Indonesia in Doha), webinar juga disaksikan secara tatap muka oleh seluruh staf dan keluarga besar KBRI Doha, serta lebih dari 40 Pekerja Migran Indonesia yang sedang diproses pemulangannya dan saat ini tinggal sementara di KBRI Doha.

Setelah lebih dari 2 tahun selama tahun 2020-2021 dunia diterpa pandemi COVID-19 yang membatasi mobilitas perjalanan luar negeri, saat ini sejalan dengan membaiknya situasi Pandemi, berbagai negara mulai melonggarkan kebijakan masuknya.

Sebagai contoh, Qatar yang telah mengkategorikan Indonesia ke dalam negara aman atau green list countries sejak 30 Januari 2022, setelah sebelumnya sempat dikategorikan ke dalam kategori negara merah dan negara merah khusus.

Dengan kategori tersebut, banyak kemudahan yang dapat diperoleh pelaku perjalanan. Seperti wisatawan dari Indonesia yang sudah menerima vaksin Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Johnson & Johnson dapat masuk Qatar tanpa karantina, begitu pula penerima vaksin Sinovac, Sinopharm, Covaxin dan Sputnik V, walau tetap harus membawa hasil positif tes serology antibody yang menjadi rujukan bahwa sudah terdapat zat imun pada tubuh penerima vaksin.

Baca Juga: Dubes Ukraina Nilai Ini Cara Terbaik Hentikan Rusia, Indonesia Bisa?

Webinar tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi para peserta sebagai upaya edukasi masyarakat agar rencana mudik para WNI ke Indonesia dapat berlangsung secara aman dan lancar sembari tetap meningkatkan kewaspadaan masyarakat selama masa Pandemi “Karena COVID-19 masih ada di sekitar kita, dan belum enyah dari muka bumi," ujar Pak Dubes Ridwan Hassan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: