Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lewat Akses Pasar dan Promosi, KemenkopUKM Terus Perkuat Daya Saing Produk UMKM

Lewat Akses Pasar dan Promosi, KemenkopUKM Terus Perkuat Daya Saing Produk UMKM Kredit Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagai upaya pemenuhan kewajiban 30% penyediaan tempat promosi strategis bagi usaha mikro pada area infrastruktur publik, Kementerian Koperasi dan UKM merilis kehadiran Food Hall Mini Olah Oleh Umi.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, tahun 2022 ini, difasilitasi di  empat provinsi, yaitu NTB (Mandalika), Kepri (Harbour Bay Batam), dan sekarang di Jabar (Stasiun KAI Bandung). Selanjutnya, direncanakan pada akhir Mei ini ada di Bandara Ngurah Rai Bali.

Baca Juga: Dorong UMKM dan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, Kemendag Hadirkan In Store Promotion

"Kami hadir untuk memberikan perlindungan dan fasilitasi usaha mikro pada area infrastruktur publik, agar kegiatan berusaha di area tersebut tidak dikuasai pangsa pasar brand besar," kata Eddy dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/4/2022).

Menurutnya, penyediaan tempat promosi di area Stasiun Bandung ini dilaksanakan pada 21-27 April 2022 bagi 30 Tenant usaha mikro yang dibantu difasilitasi booth di Jawa Barat yang bergerak di sektor kuliner dan kerajinan hasil kurasi.

Eddy menyatakan, acara ini merupakan hasil kolaborasi dengan Dekranasda Provinsi Jabar, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jabar,  PT Kereta Api Indonesia (KAI), serta platform digital Gojek dan Tokopedia, Eddy menekankan pentingnya mendukung kemudahan akses promosi bagi usaha mikro pada area strategis infrastruktur publik, seperti di stasiun, bandara, terminal, dan tempat perbelanjaan lainnya.

"Mengingat, salah satu permasalahan usaha mikro adalah terbatasnya sarana promosi bagi produk yang dihasilkan," tandas Eddy.

Maka salah satu terobosan penting yang perlu dilakukan adalah mengembangkan sarana promosi yang mudah diakses dan dimanfaatkan usaha mikro sebagai produsen yang dekat dengan buyer maupun konsumen.

Baca Juga: Dukung Pengrajin Batik Tanah Air, BRI Hadirkan Link UMKM di Grebeg Batik Indonesia

"Hal ini merupakan amanat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah," imbuh Eddy.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: