Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Rocky Gerung: Bisa-bisa Presiden Jokowi Dikudeta oleh...
Dari kebijakan itu, lanjut Rocky, para petani kelapa sawit akan menjerit akibat larangan ekspor tersebut. Karena penurunan harga TBS kelapa sawit akan terjadi.
Seperti diberitakan, Pemerintah mulai 28 April 2022 mendatang melarang ekspor minyak goreng (Migor) dan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Belum ditentukan sampai kapan batas waktu larangan ekspor tersebut diberlakukan.
“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng (CPO) dan minyak goreng,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui chanel Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4).
Jokowi menegaskan akan kebijakan itu akan dimulai pada 28 April 2022 mendatang.
“Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Kamis tanggal 28 April sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” ucap Jokowi.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo langsung merespon penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Salah satu tersangka yakni berasal dari lingkungan pemerintahan. Bahkan jabatannya adalah eselon I atau Direktur Jenderal di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana.
Presiden Jokowi meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng itu.
“Kejagung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini; dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain,” kata Jokowiusai mengunjungi Pasar Bangkal Baru di Sumenep, Jawa Timur, Rabu 20 April 2022.
Jokowi menilai minyak goreng masih menjadi permasalahan di tengah kebutuhan masyarakat terhadap komoditas itu.
Pemerintah pun berupaya memberikan subsidi bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp300 ribu per penerima selama tiga bulan, periode April hingga Juni 2022, agar daya beli tetap terjaga di tengah kenaikan harga minyak goreng.
Harga CPO dunia memang mengalami peningkatan, sehingga perusahaan produsen minyak sawit di dalam negeri cenderung melakukan ekspor dengan memanfaatkan harga CPO yang sedang tinggi tersebut.
“Kecenderungan produsen itu pengennya ekspor, memang harganya tinggi di luar,” tambahnya.
Dengan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan, yang saat itu ditetapkan Rp14 ribu per liter, keberadaan minyak goreng di pasaran akhirnya menjadi langka.
Sebab itu, Pemerintah akhirnya mencabut penetapan HET minyak goreng kemasan dan melakukan subsidi terhadap minyak goreng curah. Sehingga masyarakat bisa membeli dengan harga Rp14 ribu per liter.
Namun, Jokowi melihat kebijakan itu belum efektif menurunkan harga minyak goreng, bahkan kembali normal.
“Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kami tetapkan. Artinya, memang ada permainan,” urai Jokowi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: