Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menjelang H-6 Lebaran Idul Fitri, BPOM Gelar Sidak Pengawasan Pangan

Menjelang H-6 Lebaran Idul Fitri, BPOM Gelar Sidak Pengawasan Pangan Kredit Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyelenggarakan peningkatan pengawasan pangan selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1433 H. Dari kegiatan tersebut, diketahui ada penurunan tarif dasar dan jumlah produk yang tidak memenuhi syarat (TMK).

Pada tahun 2022 angka penurunannya mencapai 8,63% atau menjadi 31,65% dari sebelumnya berada di angka 40,28%. Untuk buah pada tahun 2021 berada di angka 125.231 buah, mengalami penurunan sebanyak 83.522 buah menjadi 41.709.

Baca Juga: Keberpihakan BPOM dalam Menyikapi Isu BPA Dipertanyakan

Pangananan (takjil) ini mengalami penurunan karena ada sebagian yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan sebesar 0,26% (1,77% pada tahun 2021 menjadi 1,51% pada tahun 2022.

“Penurunan tersebut tidak terlepas dari upaya yang telah dilakukan oleh Badan POM bersama lintas sektor terkait, melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), Program Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS), Program Pasar Aman Berbasis Komunitas, serta pendampingan kepada pelaku usaha di sarana produksi dan peredaran”, ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, dalam Warta Ekonomi, (26/04).

Intensifikasi pengawasan pangan sejak 28 Maret 2022 hingga 6 Mei 2022. Intensifikasi pengawasan pangan tahun ini dilakukan baik secara mandiri oleh 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yang tersebar di seluruh Indonesia, maupun secara terpadu yang bekerja sama dengan perangkat daerah. “Intensifikasi pengawasan pangan dilakukan dengan tujuan melindungi masyarakat dari pangan olahan yang tidak aman,”pungkas Penny.

Penny mengatakan target intensifikasi pengawasan difokuskan pada pangan olahan terkemas TMK, yaitu pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran, seperti importir, distributor, ritel, pasar tradisional, para pembuat/penjual parsel, dan gudang e-commerce.

“Berdasarkan hasil pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan pada bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1443 H/Tahun 2022 yang dilaksanakan sampai dengan 17 April 2022, Badan POM masih menemukan produk pangan olahan terkemas yang TMK di sarana peredaran. Masih ditemukan pula pangan jajanan berbuka puasa yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan”, ungkap Penny.

Adapun untuk lebih lanjut, pihak BPOM akan melakukan pengawasan dengan pembinaan dengan memberikan peringatan kepada para pelaku pelaku usaha di sarana peredaran, memerintahkan distributor untuk melakukan return atau pengembalian produk kepada supplier, serta perintah pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa.

“Untuk temuan produk TIE, Badan POM akan melakukan pengamanan produk. Badan POM juga siap untuk memberikan bimbingan dan memfasilitasi pelaku usaha untuk memproses pendaftaran produk pangan olahannya”, terang Penny. 

Baca Juga: Potensi Cemaran Bakteri Salmonella, BPOM Hentikan Sementara Peredaran Produk Kinder Joy

Sebagai tambahan informasi, terdapat 1.899 sarana peredaran yang diperiksa, terdapat 601 (31,65%) sarana peredaran yang TMK karena menjual produk pangan rusak, kedaluwarsa, dan TIE, terdiri dari 576 sarana ritel, 22 distributor, 2 gudang e-commerce, dan 1 importir. Jumlah total temuan produk pangan TMK sebanyak 2.594 produk dengan jumlah keseluruhan 41.709 buah yang diperkirakan memiliki total nilai ekonomi mencapai  Rp470 Miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: