Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Mudik Aman ke Kampung Halaman? Kimia Farma Anjurkan Sinopharm Buat Vaksin Booster

Mau Mudik Aman ke Kampung Halaman? Kimia Farma Anjurkan Sinopharm Buat Vaksin Booster Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Sementara itu pembicara lainnya yakni Andreas Heru Susanto selaku Regional Manager PT Bio Farma (Persero) mengungkapkan bahwa pelaksanaan vaksin booster menggunakan vaksin yang telah mendapatkan EUA atau NIE (Nomor Ijin Edar) dari BPOM dan rekomendasi ITAGI.

“Pelaksanaan vaksinasi booster merupakan program pemerintah yang memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara ; penunjukan langsung badan usaha penyedia ; dan/atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional,” ungkap Andreas Heru Susanto.

Baca Juga: Jokowi Tinjau Formula E Bareng Anies Baswedan, Nasdem: Dia Ingin Memberi Sinyal Buat...

Lebih lanjut Andreas Heru Susanto menjelaskan bahwa saat ini aturan perjalanan domestik dalam rangka Lebaran 2022 menuntut masyarakat agar melakukan vaksinasi dosis penguat (booster) jika ingin dikecualikan dari persyaratan tes Covid-19.

Aturan tersebut diberlakukan mulai 2 April 2022 melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022. Syarat tes antigen atau PCR hanya untuk individu yang baru menerima dua dosis vaksin, sementara penerima satu dosis dan orang dengan komorbid wajib melakukan tes PCR.

Baca Juga: Sambut Mudik Lebaran 2022, Danone Indonesia Gelar Sentra Vaksin Generasi Maju di Kabupaten Bekasi

“Sebagai upaya preventif, vaksin dosis penguat harus dilakukan sebelum masa mudik dengan tetap diimbangi kepatuhan menerapkan protokol kesehatan. Selain itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar dapat mudik, salah satunya adalah telah mendapatkan vaksin dosis penguat (booster). Setiap individu yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menyerahkan hasil tes antigen atau PCR untuk syarat perjalanan,” tutup Andreas Heru Susanto.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: