Peraturan Perpanjangan Sertifikat Kompetensi Keahlian dan Keterampilan Kerja melalui LSP dan PTUK
Pembangunan Infrastruktur terus menjadi prioritas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terutama dalam memberikan infrastruktur yang berkualitas, smart dan ramah lingkungan.
Dalam upaya pembangunan tersebut dibutuhkan tenaga kerja konstruksi andal, dapat dipercaya dan bersertifikat.
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR selaku pembina jasa konstruksi terus berupaya untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi, salah satunya dengan memberikan dukungan regulasi terkait sertitifikasi tenaga kerja konstruksi (TKK).
Saat ini, Menteri PUPR telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/SE/M/2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/SE/M/2022 tentang Pedoman Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja Bidang Jasa Konstruksi Serta Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja.
Dijabarkan dalam SE tersebut bahwa terdapat beberapa jabatan kerja dan jenjang tertentu bidang jasa konstruksi yang sertifikasinya belum dapat dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi atau belum terbentuknya Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK).
"Terdapat beberapa perubahan yang perlu diperhatikan bagi para penyedia jasa konstruksi, seperti prosedur perpanjangan masa berlaku keahlian kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) bidang jasa konstruksi. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang sebelumnya mengeluarkan sertifikat tenaga kerja konstruksi, dan melakukan registrasi SKA dan SKT. Sekarang LPJK berperan untuk melakukan pencatatan Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) untuk jabatan kerja dan bidang tertentu yang sertifikasinya belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi atau terbentuknya PTUK dan secara otomatis berlaku sampai dengan 31 Desember 2022," kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan, dalam keterangannya, Senin (25/4).
Dia menjelaskan, Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja Bidang Jasa Konstruksi yang habis masa berlakunya terhitung sejak 7 Desember 2021 yaitu setelah masa transisi berakhir dan belum dapat dilaksanakan oleh LSP Terlisensi atau belum terbentuknya PTUK akan dilakukan perpanjangan secara otomatis.
Perpanjangan secara otomatis ini dapat dilakukan setelah pemilik sertifikat mengajukan permohonan pencatatan kepada LPJK.
Sementara untuk Sertifikat Keahlian Arsitek yang sudah habis masa berlakunya sebelum 7 Desember 2021, yaitu sebelum masa transisi berakhir dan telah dikonversi menjadi Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA).
Terdapat 26 SKA eksisting yang belum ada LSP Pengampu seperti Arsitek, Ahli Desain Interior, Ahli Sistem Manajemen Mutu, Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik. Sementara itu, terdapat 150 SKTK eksisting yang belum dilayani oleh LSP seperti jurugambar, tukang pasang keramik, tukang pasang plafon, tukang pasang dinding gypsum, tukang taman, dan pelaksana pemasangan plambing.
Jabatan kerja dan jenjang tertentu yang belum dapat dilaksanakan oleh LSP terlisensi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi No 26/KPTS/Dk/2022 Tahun 2022 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Tertentu Yang Belum Dapat Dilayani oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Terlisensi.
Perlu diperhatikan juga tentang proses sertifikasi kompetensi kerja konstruksi, yang belum bisa dilaksanakan oleh LSP terlisensi diajukan kepada PTUK melalui Portal Perizinan PUPR, sementara bagi TKK yang memiliki SKK konstruksi dengan kualifikasi dan subklasifikasi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2021 tentang perubahan PP No 22 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksana UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah ada LSP Pengampunya maka dapat mengajukan melalui LSP terlisensi yang pengampunya.
“Selain itu, TKK yang sudah memiliki SKK dengan klasifikasi dan subklasifikasi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2021 tentang perubahan PP No 2 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksana UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan belum ada LSP terlisensi pengampunya dapat mengajukan perpanjangan pada PTUK. Tenaga kerja konstruksi yang memiliki kualifikasi ahli yang mengajukan permohonan SKK harus memilih keanggotaan asosiasi profesi jasa konstruksi yang terdaftar di LPJK, dan dibuktikan dengan nomor keanggotaannya,” terang Yudha.
Dirjen Bina Konstruksi menambahkan dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi, LSP atau PTUK yang dibentuk LPJK dapat bekerjasama dengan asosiasi profesi terakreditasi atau LSP terlisensi yang dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi yang mekanismenya ditetapkan langsung oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi.
Penggunaan SKK konstruksi dengan kualifikasi, klasifikasi, dan subklasifikasi yang masih berlaku hingga 31 Desember 2022 dapat dipergunakan untuk pengikat kontrak kerja.
Diharapkan perubahan peraturan dalam sertifikasi tenaga kerja konstruksi saat ini dapat menjadi jawaban dari pertanyaan tentang kebijakan sertifikasi kompetensi kerja. Sehingga dapat memberikan jaminan dan meningkatkan kualitas tenaga kerja konstruksi melalui sertifikat demi kemajuan infrastruktur di Indonesia
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: