Guru besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, meminta pihak Kejaksaan Agung menuntaskan pengusutan kasus korupsi minyak goreng.
Dia menilai, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan. Menurut dia, UU Tipikor sudah dapat diterapkan karena memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, seperti melawan hukum berupa adanya pelanggaran izin, penyelenggara negara, dan kerugian yang berdampak luas.
Lalu, kata dia, disertakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Saya kira sudah cukup kuat bukti permulaan pelanggaran izin. Kejaksaan menetapkan Tindak Pidana Korupsi dilapis Tindak Pidana Pencucian Uang," kata dia di Jakarta, kemarin.
Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus korupsi minyak goreng. Mereka yaitu, Indrasari Wisnu Wardhana, selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Dan tiga orang dari pihak swasta, yaitu Master Parulian Tumanggor, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, dan Pierre Togar Sitanggung, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Setelah penetapan status tersangka kepada empat orang itu, kata Romli, pihak Kejaksaan Agung dapat memeriksa sejumlah pihak terkait ekspor minyak goreng termasuk Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.
Menurut dia, semua orang berkedudukan sama di mata hukum atau equality before the law. Dia menilai kasus korupsi ekspor minyak goreng yang melibatkan dirjen di kementerian merupakan jaringan kejahatan yang telah dilakukan oleh oknum di pemerintahan.
"Itu besoknya harus sudah diperiksa untuk melihat keseluruhan konteks peristiwa," ujarnya.
Selama penanganan perkara, kata dia, KPK, selaku lembaga pemberantasan korupsi dapat mensupervisi kerja Kejaksaan Agung. "Saya sarankan KPK berkoordinasi dengan kejaksaan. KPK harus berani mengambil alih mendampingi kejaksaan. KPK jangan diam saja," kata dia.
Baca Juga: Ada Kepentingan Politik di Kasus Ekspor Minyak Sawit? Ini Jawaban Jaksa Agung
Dia optimistis Kejaksaan Agung di bawah ST Burhanuddin tak terpengaruh intervensi dari pihak manapun selama penanganan perkara 'Mafia Minyak Goreng' itu.
"Saya yakin Jaksa Agung tak terpengaruh politik. Walaupun pelanggaran administratif belum ketemu kerugian negara, wajib Kejaksaan membuka seluas-luasnya, setuntas-tuntasnya," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: