Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Putusan MA Terkait Vaksin Halal, Golkar: Kalau Pemerintah Tak Segera Melaksanakannya...

Soal Putusan MA Terkait Vaksin Halal, Golkar: Kalau Pemerintah Tak Segera Melaksanakannya... Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR, Yahya Zaini meminta pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan penggunaan vaksin halal. Pasalnya, ia menilai putusan tersebut telah bersifat final dan mengikat.

Selain itu, ia juga mengatakan Komisi IX dapat segera memanggil Kementerian Kesehatan untuk dimintai penjelasan terkait dengan putusan MA tersebut.

Baca Juga: Baru Lahir, PDSI Langsung Dukung Terapi Cuci Otak Terawan, IAKMI Jadi Cium Bau Politik!

"Komisi IX juga dapat mendesak Kemenkes untuk segera melaksanakan putusan MA tersebut," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/4/2022).

Menurut Yahya, pihaknya merasa khawatir jika pemerintah tidak segera melaksanakan putusan MA itu, maka akan mendatangkan gelombang protes dari masyarakat.

Apalagi, lanjutnya, sudah banyak tokoh dan ormas Islam yg menyuarakan dan mendesak penggunaan vaksin halal.

"Kalau pemerintah tidak segera melaksanakan putusan MA tersebut, dikhawatirkan akan mendatangkan gelombang protes dari masyarakat," ucapnya.

Ia meminta agar pemerintah segera menghitung ulang kebutuhan vaksin dan segera membeli vaksin halal. Yahya menerangkan seharusnya vaksin booster sudah menggunakan vaksin halal.

Sebab hingga saat ini, sudah ada 2 (dua) vaksin halal yang telah mendapat sertifikat halal dari MUI dan izin EUA dari BPOM, yaitu sinovac dan zifivax.

"Seharusnya untuk vaksin booster sudah menggunakan vaksin halal," tutur dia.

Ia pun menegaskan, pemerintah telah melanggar hukum jika tidak menjalankan putusan MA tersebut.

Baca Juga: Gak Ngikut IDI, Dibawah Naungan Mantan Anak Buah Terawan, PDSI Deklarasi!

"Jika pemerintah, dalam hal ini Kemenkes,  abai terhadap putusan MA tersebut, dapat dikategorikan pemerintah melanggar hukum," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: